Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, Berkas Pidana Tahap I Diserahkan ke Kejari Tual
Brimob Aniaya Pelajar Tewas, Berkas Pidana ke Kejari Tual

Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, Berkas Pidana Tahap I Diserahkan ke Kejari Tual

Polisi telah menyerahkan berkas perkara Tahap I dalam kasus penganiayaan terhadap pelajar berinisial AT oleh anggota Brimob Bripda Masias Siyahaya (MS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Maluku. Penyerahan ini menandai langkah maju dalam proses penegakan hukum pidana, sebagaimana diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi di Ambon pada Kamis, 26 Februari 2026.

Proses Hukum Berjalan Cepat

Penyerahan berkas dilakukan setelah keluarnya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Bidang Propam Polda Maluku pada Selasa, 24 Februari 2026. Penyidik Polres Tual mempercepat proses dengan melimpahkan Berkas Perkara Tahap I (Rantap I) ke jaksa peneliti di Kantor Kejaksaan Negeri Tual. Berkas dengan nomor BP/6/II/2026/Reskrim tersebut diserahkan atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Anggota Brimob tersebut telah resmi dipecat dari Polri setelah insiden penganiayaan terhadap AT, seorang pelajar MTS Negeri Kota Tual, Maluku. Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum

Rositah menegaskan bahwa percepatan penyerahan berkas tahap I merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjamin kepastian hukum serta keseriusan Kapolda Maluku dalam menangani perkara tersebut. "Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum dan akan terus kami kawal hingga tuntas," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Sementara itu, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun. "Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

Dukungan dari Kementerian HAM

Sebelumnya, Kementerian HAM telah menjenguk salah satu korban penganiayaan Brimob di Tual, yang diwakili oleh Staf Khusus Menteri HAM, Yosef Sampurna Nggarang (Yos Nggarang). Kunjungan ini menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap kasus kekerasan terhadap anak ini. Insiden ini telah memicu desakan dari berbagai pihak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), untuk menarik Brimob dari masyarakat, meskipun Polri telah memberikan jawaban terkait hal tersebut.

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang meminta agar pelaku dihukum maksimal. Dengan penyerahan berkas tahap I ke kejaksaan, proses hukum diharapkan dapat berlanjut ke tahap persidangan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga