Jakarta - Sidang vonis Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran di gedung kantor perusahaan di Jakarta Pusat akan digelar hari ini, Kamis (21/5/2026). Kebakaran tersebut mengakibatkan 22 orang karyawan tewas.
Agenda Pembacaan Putusan
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.
Kebakaran di gedung kantor PT Terra Drone sebelumnya terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025. Peristiwa ini menjadi salah satu tragedi kebakaran paling mematikan di ibu kota.
Dituntut 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana telah dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Michael lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain. Hal ini melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dengan pengurangan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Terdakwa juga diminta untuk tetap ditahan.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Michael menyebabkan 22 orang karyawan PT Terra Drone meninggal dunia. Sementara itu, hal yang meringankan meliputi sikap kooperatif terdakwa, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, serta adanya perdamaian dengan 20 pihak keluarga korban.
Keluarga korban dan publik menanti keputusan majelis hakim dalam sidang vonis hari ini. Kasus ini menjadi sorotan terkait keselamatan kerja dan tanggung jawab pimpinan perusahaan.



