Jakarta - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, akan menjalani sidang vonis terkait dugaan kelalaian dalam insiden kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang karyawan. Sidang putusan dijadwalkan pada Kamis (21/5/2026) pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Latar Belakang Kasus
Kebakaran terjadi pada Selasa (9/12) lalu di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Dalam insiden tersebut, 22 karyawan tewas. Jaksa penuntut umum menuntut Michael dengan pidana penjara 2 tahun karena dianggap lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
Tuntutan Jaksa
Dalam sidang sebelumnya pada Senin (11/5), jaksa menyatakan Michael terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan kematian orang lain. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Hal memberatkan dalam tuntutan adalah kealpaan terdakwa yang menyebabkan 22 karyawan meninggal dunia. Sementara hal meringankan meliputi sikap kooperatif terdakwa, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Vonis hakim akan menentukan apakah tuntutan jaksa dikabulkan atau ada perubahan hukuman. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan kerja dan tanggung jawab perusahaan.



