Jakarta, Nusantara Daily -- Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa 69 orang yang diamankan dalam proses eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, bukanlah karyawan hotel tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di lokasi pada Kamis (18/6).
Massa yang Dimobilisasi
Budi menjelaskan bahwa puluhan orang tersebut merupakan massa yang sengaja dimobilisasi untuk menghalangi jalannya eksekusi. "Sementara ini yang diamankan adalah 69 orang dan ini bukan merupakan karyawan dari eks Hotel Sultan. Jadi mereka adalah massa yang dimobilisasi untuk mencoba menghalang-halangi dalam proses penyitaan aset di lokasi ini," ujar Budi. Ia menambahkan bahwa jumlah yang diamankan kemungkinan masih akan bertambah seiring pendalaman kasus.
Kericuhan Saat Eksekusi
Proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung ricuh. Menurut Budi, sekitar 500 massa menduduki Hotel Sultan dan menolak pelaksanaan eksekusi. "Tadi kita sama-sama melihat ada lebih kurang 500 masyarakat yang menduduki objek untuk dilakukan eksekusi dan ini pasti akan dilakukan pendalaman terkait mencoba menghalangi serta melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas," katanya.
Kericuhan sempat terjadi ketika massa melempari petugas dan eksekutor dengan batu. Namun, situasi kini telah terkendali. Eksekutor dari PN Jakpus bersama aparat pengawal berhasil masuk ke area hotel.
Korban Luka
Polda Metro Jaya mencatat setidaknya 29 orang terluka dalam insiden ini. Sebagian besar korban adalah aparat yang dikerahkan untuk mengawal eksekusi. "Di sini ada 29 petugas yang terluka, terdiri dari Polri ada 26 petugas yang luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada menduduki area eksekusi, dari TNI satu terluka di bagian pelipis dan dari masyarakat sipil ada dua orang yang berada pada saat pelaksanaan eksekusi," jelas Budi. Semua korban luka telah mendapat perawatan medis.
Proses Pengosongan Berlanjut
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra M. Hamzah mengatakan bahwa proses pengosongan hotel masih berlangsung. "Hari ini tanggal 18 Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi pengosongan, eksekusi riil, sehubungan dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kawasan yang kita kenal sebagai Blok 15 eks Hotel Sultan," kata Chandra.
Untuk mengamankan proses eksekusi, dikerahkan 3.161 personel gabungan dari TNI-Polri dan pemda. Total 69 orang telah diamankan kepolisian akibat kericuhan ini.



