29 Korban Guru Les Cabul di Tangerang Jalani Pendampingan Psikologis
29 Korban Guru Les Cabul di Tangerang Dapat Pendampingan

Sebanyak 29 anak laki-laki yang menjadi korban pencabulan oleh seorang guru les berinisial AK (28) di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, kini tengah menjalani pendampingan psikologis. Pendampingan ini dilakukan oleh psikiater yang disediakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang.

Pemulihan Mental Korban

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan setempat, Saehul Anwar, mengungkapkan bahwa proses pemulihan mental para korban melibatkan edukasi kepada warga dan keluarga tentang dampak psikologis yang dialami anak-anak. "Kami mengedukasi warga sekitar serta keluarganya, terutama pada dampak psikologis bagi si anak. Sebagai fungsi koordinasi kami, kami juga sudah berkoordinasi dengan Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Tangerang," ujar Anwar, Rabu (29/7).

Para korban diketahui berusia 8 hingga 15 tahun dan merupakan murid tersangka di tempat les. Dalam menjalankan aksinya, AK diduga membujuk korban dengan memberikan jajanan serta memanfaatkan kedekatannya dengan para murid.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengungkapan Kasus

Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah salah satu korban mengadu kepada seorang tokoh masyarakat setempat. Warga kemudian mendatangi pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panongan. "Setelah didatangi oleh beberapa warga, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Panongan dan saat ini sudah ditangani oleh kepolisian," jelas Anwar.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Muhammad Hafizh Fadilah membenarkan bahwa tersangka telah diamankan dan kini menjalani penahanan. "Tersangka telah diamankan dan kini menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, AK disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu mengatur ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

"Untuk ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimalnya 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar," tegas Ipda Muhammad Hafizh Fadilah.

Peran Masyarakat dan Pemerintah

Masyarakat sekitar tempat les di Panongan mengaku terkejut dengan perbuatan tersangka. Sebagian warga mengetahui AK mengajar les matematika, fisika, dan juga les mengaji. Kedekatan dengan murid diduga menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku.

Dinas DP3A Kabupaten Tangerang terus berkoordinasi dengan Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan serta kepolisian untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang memadai. Proses hukum terhadap AK juga terus berjalan di Polresta Tangerang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga