113 Pengungsi Rohingya Termasuk Satu WNI Dipindahkan ke Ampang
113 Pengungsi Rohingya Termasuk WNI Dipindahkan

Sebanyak 113 pengungsi Rohingya, termasuk seorang warga negara Indonesia (WNI), telah dipindahkan dari Markas Besar Kontingen Kepolisian Kuala Lumpur (IPK Kuala Lumpur) ke sebuah lokasi penampungan yang dikelola oleh organisasi non-pemerintah (NGO) di Ampang, Selangor, Malaysia, pada Selasa (28/7/2026). Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya penanganan sementara terhadap para pengungsi yang sebelumnya ditampung di fasilitas kepolisian.

Pemindahan Pengungsi Rohingya

Kepala Kepolisian Kuala Lumpur, Datuk Fadil Marsus, mengonfirmasi bahwa seluruh pengungsi meninggalkan IPK Kuala Lumpur sekitar pukul 16.00 waktu setempat. Mereka diangkut menggunakan bus yang disediakan oleh NGO mitra. "Seluruh 113 pengungsi telah meninggalkan IPK Kuala Lumpur menuju tujuan yang ditetapkan oleh LSM di Ampang, Selangor," kata Fadil dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari media Malaysia, Sinar Harian.

Keberadaan satu orang WNI di antara para pengungsi menjadi perhatian khusus. Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur disebut tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan hak-hak WNI tersebut terpenuhi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KBRI.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Pengungsi Rohingya di Malaysia

Malaysia telah lama menjadi salah satu negara tujuan utama pengungsi Rohingya yang melarikan diri dari konflik etnis dan krisis kemanusiaan di Myanmar. Menurut data UNHCR, hingga awal 2026, terdapat lebih dari 100.000 pengungsi Rohingya yang terdaftar di Malaysia, meskipun jumlah sebenarnya diperkirakan lebih besar karena banyak yang tidak terdokumentasi. Mereka sering kali hidup dalam kondisi sulit, tanpa akses resmi ke pekerjaan atau pendidikan, dan rentan terhadap eksploitasi.

Pemindahan ke penampungan NGO di Ampang ini diharapkan dapat memberikan tempat tinggal yang lebih layak dibandingkan dengan fasilitas sementara di kantor polisi. Namun, para aktivis hak asasi manusia terus mendesak Malaysia untuk meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 agar perlindungan hukum bagi pengungsi lebih terjamin.

Peran Kepolisian Kuala Lumpur

IPK Kuala Lumpur sebelumnya digunakan sebagai tempat penampungan sementara setelah para pengungsi ditangkap dalam sebuah operasi imigrasi rutin. Kepolisian setempat menegaskan bahwa pemindahan ini dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan. "Kami hanya memfasilitasi sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan kerja sama dengan LSM terkait," ujar Fadil menambahkan.

Langkah ini juga menandai perubahan pendekatan Malaysia terhadap pengungsi, yang selama ini lebih sering menahan mereka di kamp-kamp detensi. Dengan melibatkan NGO, diharapkan penanganan pengungsi menjadi lebih manusiawi.

Dampak bagi WNI dan Komunitas Internasional

Keikutsertaan WNI dalam rombongan pengungsi Rohingya menyoroti kompleksitas migrasi campuran di Asia Tenggara. Sementara itu, komunitas internasional terus mendesak Myanmar untuk menyelesaikan akar masalah konflik di Negara Bagian Rakhine, tempat asal mayoritas pengungsi. Krisis kemanusiaan yang berkepanjangan telah menyebabkan lebih dari satu juta orang Rohingya mengungsi ke berbagai negara sejak 2017.

Pemindahan di Ampang ini merupakan langkah kecil, namun mencerminkan upaya bersama antara pemerintah Malaysia dan NGO dalam menangani krisis pengungsi. Nasib para pengungsi, termasuk WNI tersebut, masih menunggu kepastian lebih lanjut terkait status mereka di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga