Seorang wanita berusia 21 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri dan dua orang pamannya selama bertahun-tahun. Pelaku yang telah teridentifikasi berjumlah tiga orang, namun baru satu yang berhasil ditangkap.
Kronologi dan Penangkapan
Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono dalam konferensi pers pada Selasa (21/7/2026) mengungkapkan bahwa satu pelaku berinisial W (42) yang merupakan paman korban telah ditangkap oleh penyidik. "Pelaku yang sudah teridentifikasi adalah sebanyak tiga orang," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu potong daster berwarna hijau, satu buah handphone merek Vivo Y12 warna merah, dan tisu. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas dan polisi belum merinci inisial mereka.
Korban Dievakuasi ke Rumah Aman
Kasus ini viral di media sosial setelah disebutkan bahwa peristiwa tersebut telah berlangsung selama sembilan tahun, sejak korban berusia 13 tahun. Korban saat ini telah dievakuasi ke rumah aman untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Laporan polisi telah diterima dan proses hukum berjalan.



