Sidang Etik Eks Kapolres Bima Terkait Kasus Narkoba Digelar Hari Ini
Sidang Etik Eks Kapolres Bima Kasus Narkoba Digelar

Sidang Etik Eks Kapolres Bima Terkait Kasus Narkoba Digelar Hari Ini

Divisi Propam Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sidang ini berfokus pada dugaan kepemilikan barang bukti narkotika oleh Didik, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Jadwal dan Lokasi Sidang

Sidang etik dilaksanakan di Gedung TNCC pada pukul 09.00 WIB, Kamis 19 Februari 2026. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi hal ini kepada wartawan, meski susunan Majelis Komisi Kode Etik Polri yang memimpin sidang belum dirinci secara detail.

Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkoba

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen Polri untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Dia menyatakan bahwa Polri tidak akan segan menindak penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh oknum anggotanya, tanpa memberikan perlakuan istimewa.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri," kata Isir di Mabes Polri, Minggu 15 Februari 2026.

Investigasi Berkelanjutan

Bareskrim Polri masih terus mengusut sejauh mana keterlibatan Didik dalam jaringan bisnis narkoba ilegal. Upaya ini diyakini sebagai bukti bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, termasuk di dalam tubuh kepolisian sendiri.

Isir menambahkan: "Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika."

Dukungan juga datang dari Komisi III DPR, yang mendukung langkah tegas Polri dalam menangani kasus ini. Sidang etik ini menjadi bagian dari upaya transparansi dan penegakan hukum internal di tubuh Polri.