Polisi tengah menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan yang dialami seorang wanita berinisial IA (22) oleh ayah kandung dan dua pamannya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Informasi mengenai kasus ini beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @bekasi.kita. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa dugaan pemerkosaan telah berlangsung selama sembilan tahun, sejak korban berusia 13 tahun.
Laporan ke Polres Metro Bekasi
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada 3 Juli 2026 dan teregister dengan nomor LP/B/1458/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Dalam keterangan unggahan tersebut, disebutkan bahwa IA harus menanggung beban trauma mendalam setelah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandung berinisial MS serta dua pamannya, W dan S.
Tanggapan Polisi
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan. "Masih dalam penyelidikan," kata Aliyani saat dikonfirmasi pada Kamis (16/7/2026). Aliyani menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan keterangan saksi untuk mendalami dugaan pemerkosaan tersebut.
Pengejaran Terduga Pelaku
Aliyani juga menyebut bahwa kepolisian masih mencari keberadaan terduga pelaku yang merupakan ayah kandung dan paman korban. "(Terduga pelaku) belum (diperiksa), masih dalam pengejaran," ucap dia. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.



