Seorang perempuan berinisial TS menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya, HSLT, di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban mengalami luka lebam pada wajah dan tangan akibat dugaan kekerasan yang terjadi secara berulang.
Kronologi Penganiayaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa korban dan terlapor menjalin hubungan sejak April 2025 dan tinggal bersama di Cikarang Selatan. Perselisihan pertama terjadi pada 29 Juni 2026, dan sejak itu HSLT diduga melakukan kekerasan secara berulang hingga 8 Juli 2026. Saat HSLT meninggalkan tempat tinggal, korban memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri melalui jendela dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Polisi Buru Pelaku Utama
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menyatakan bahwa fokus penyidik saat ini adalah memburu pelaku utama, HSLT. "Pelaku utamanya masih kita kejar. Semoga segera terungkap," ujar Jerico, Kamis (16/7/2026). Pria yang telah diamankan bukanlah pelaku utama, melainkan karyawan HSLT yang diduga turut membantu dalam penganiayaan tersebut. "Dia karyawannya si S (HSLT), kemudian dia membantu," jelas Jerico. Pihak kepolisian masih menunggu penangkapan HSLT untuk mengungkap peran masing-masing secara utuh.
Laporan dan Penanganan Kasus
Korban TS telah melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Metro Bekasi. Perkara tersebut kini ditangani oleh Unit PPA. Budi Hermanto menambahkan bahwa korban mengalami luka lebam di wajah dan tangan akibat kekerasan yang dilakukan oleh kekasihnya. Polisi masih melakukan pencarian terhadap HSLT yang dilaporkan terkait dugaan penganiayaan tersebut.



