UI Bentuk Tim Ahli untuk Dukung Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Fakultas Hukum
Universitas Indonesia (UI) telah mengambil langkah strategis dengan membentuk Tim Ahli untuk mendukung Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) dalam menangani dugaan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Fakultas Hukum. Pembentukan ini berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026, yang bertujuan memastikan investigasi berjalan komprehensif, objektif, dan berkeadilan atas laporan dengan Nomor Aduan 73-FH-VI-2026.
Proses Penanganan dalam Lima Tahap
Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, menjelaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan dalam lima tahap yang ketat. Tahapan tersebut meliputi:
- Penerimaan laporan
- Pemeriksaan korban
- Pengumpulan dan pendalaman bukti
- Pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi
- Asesmen tambahan, seperti evaluasi psikologis untuk memperkuat pembuktian
Seluruh temuan kemudian dibahas dalam rapat internal tim pemeriksa untuk merumuskan rekomendasi, yang pada akhirnya disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.
Komitmen terhadap Prinsip Independensi dan Akuntabilitas
UI memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia. Erwin menegaskan, "UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas."
Tim Ahli yang dibentuk memiliki keahlian fungsional yang meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel.
Imbauan kepada Publik
Selama proses penanganan berlangsung, publik diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang berpotensi mengganggu proses penanganan. Komitmen terhadap prinsip objektivitas, kerahasiaan, dan akuntabilitas terus dijaga dalam setiap tahapan. Perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan cara yang cermat dan akurat.
Dengan langkah ini, UI menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual secara serius dan transparan, demi menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.



