Pelaku Cabuli Anak 13 Tahun dan Kirim Video ke Orang Tua
Seorang pria berinisial AN (34), tukang fotokopi di Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat, tega mencabuli anak laki-laki berusia 13 tahun. Tidak hanya itu, pelaku juga merekam aksi bejatnya dan mengirimkan video tersebut kepada orang tua korban.
"Iya, dibikin video dan video itu dikirim pelaku ke orang tua korban," kata pendamping korban, Entin Martini, Jumat (26/6/2026).
Terungkap Setelah Pelaku Tanyakan Korban
Aksi AN terungkap saat ia mengirim pesan kepada korban yang sudah dua pekan tidak datang ke tempat kerjanya. Pelaku menanyakan alasan korban tidak main lagi ke tempatnya, dengan panggilan 'Om'. Saat itu, ia langsung mengirimkan video-video tersebut. Orang tua korban yang melihat video itu kaget dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Entin, yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Polisi Tetapkan AN sebagai Tersangka
Polisi menangkap AN dan menetapkannya sebagai tersangka. Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan, "Kami telah menerima laporannya di bulan Juni dan untuk perkaranya sudah kami tetapkan yang bersangkutan atau pelaku sebagai tersangka."
AN dijerat dengan Pasal 473 ayat 4 dan/atau Pasal 414 dan/atau Pasal 415 huruf B KUHP. Proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh penyidik.



