Penangkapan Tersangka Utama
Kepolisian berhasil menangkap tersangka utama kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan seorang wanita asal Bandung pada Selasa (23/6/2026). Taufik Hidayat resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyekapan dan penganiayaan korban berinisial YTR (29) yang didapati dalam kondisi mengenaskan.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Taufik Hidayat sempat menjadi buronan setelah kasusnya terungkap pada Rabu (10/6/2026). Saat itu, keluarga korban mendapat pesan dari nomor tidak dikenal yang mengabarkan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Keluarga segera mendatangi rumah sakit dan menemukan YTR dalam kondisi luka parah.
Menurut keterangan polisi, korban diduga disekap dan dianiaya oleh Taufik Hidayat selama beberapa hari sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Motif sementara diduga kuat karena masalah pribadi antara keduanya.
Proses Hukum
Setelah ditangkap, Taufik Hidayat langsung dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan, "Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan dan penyekapan. Saat ini tersangka sudah diamankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan."
Keluarga korban berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya. YTR saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Hasan Sadikin dan kondisinya berangsur membaik.



