Kejagung Buru Aset Eddy Tansil hingga Lunas, Target Rp500 Miliar
Kejagung Buru Aset Eddy Tansil hingga Lunas

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan perburuan aset terpidana kasus korupsi Eddy Tansil belum berakhir. Meski telah berhasil menguasai aset senilai Rp51,6 miliar dan tiga properti, Kejagung masih terus menelusuri aset-aset lain milik buronan yang telah melarikan diri selama 30 tahun tersebut.

Kewajiban Rp500 Miliar Belum Terpenuhi

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi, menegaskan bahwa pengambilalihan aset Eddy Tansil tidak akan berhenti pada nilai yang sudah diperoleh. Hal ini dikarenakan Eddy Tansil dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Eddy Tansil dijatuhi pidana membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar. Aset yang berhasil kami telusuri beberapa saat lalu dan berhasil kami kuasai baru senilai Rp50 miliar ditambah dengan 3 aset properti," jelas Kuntadi kepada wartawan pada Rabu (24/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Deteksi Aset Baru dan Rencana Pengambilalihan

Kuntadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendeteksi sejumlah aset berharga lainnya milik Eddy Tansil yang masih berada di Indonesia. Ia memastikan dalam waktu dekat aset-aset tersebut akan segera diambil alih penguasaannya untuk negara.

"Tentunya kami akan terus mengejar aset-aset terpidana ini sampai dengan kewajibannya lunas," katanya.

Aset yang Sudah Diserahkan ke Negara

Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung mengumumkan penyerahan aset Eddy Tansil ke negara. Aset yang diserahkan meliputi uang tunai Rp51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, hingga pabrik. Aset-aset tersebut diperoleh melalui negosiasi intensif dengan salah satu bank BUMN yang merupakan gabungan dari empat bank, termasuk Bank Bapindo.

Kejagung menyebut pihak bank bersedia menyerahkan aset Eddy Tansil yang sebelumnya berada di bawah penguasaan mereka senilai Rp82.680.537.548.

Pencarian Eddy Tansil Masih Berlanjut

Selain perburuan aset, Kejagung juga masih mencari keberadaan Eddy Tansil yang diduga kabur ke luar negeri sejak 1996. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengakui hingga saat ini tim penyidik belum berhasil menemukan titik terang, meskipun telah menanyakan kepada pihak keluarga.

"Sampai saat ini kita sedang berusaha, tapi sampai saat ini belum dapat," kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).

"Sudah (tanya keluarga), belum dapat," imbuhnya.

Kronologi Kasus Eddy Tansil

Eddy Tansil merupakan terpidana korupsi era Orde Baru terkait kasus pembobolan Bank Bapindo. Ia terbukti menggelapkan uang sebesar US$565 juta (setara Rp10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini) melalui kredit fiktif di Bank Bapindo.

Pada tahun 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Tansil. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi pada tahun 1995. Ia dihukum penjara 20 tahun, denda Rp30 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 miliar dan mengganti kerugian negara Rp1,3 triliun.

Setelah divonis, Eddy Tansil dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Namun, pada 4 Mei 1996, ia berhasil kabur dari penjara dan menghilang hingga saat ini. Pada tahun 2013, Kejagung sempat mendapat informasi bahwa Eddy Tansil berada di China, namun informasi tersebut tidak pernah terkonfirmasi.

Meskipun Eddy Tansil belum tertangkap, Kejagung tetap memproses aset-asetnya di Indonesia. Rumah Eddy Tansil dan sejumlah aset lainnya mulai dilelang sejak tahun 2021.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga