Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Tersangka yang ditahan pada Selasa, 28 Juli 2026, adalah Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029.
Penahanan Mahrus Ali di Gedung KPK
Berdasarkan pantauan, Mahrus Ali keluar dari ruang pemeriksaan di Lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.25 WIB. Ia langsung digiring oleh dua penyidik menuju mobil tahanan yang telah menunggu di depan lobi. Saat hendak memasuki mobil, Mahrus memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Penahanan ini merupakan tindak lanjut penyidikan KPK dalam pengembangan kasus korupsi dana hibah Pokmas yang telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka.
Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak. Pengembangan penyidikan kemudian menghasilkan penetapan 21 tersangka pada 10 Oktober 2025, terdiri dari empat pihak penerima dan 17 pihak pemberi. Sebelum Mahrus, KPK telah menahan tiga tersangka lain dari pihak swasta yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) pada klaster kedua, yaitu Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan.
Peran Kusnadi dan Alokasi Dana Hibah
Dalam kasus ini, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi disebut menerima fee sekitar 15-20 persen dari total nilai anggaran. Kusnadi diketahui menggelar pertemuan dengan pimpinan DPRD Jawa Timur bersama fraksi-fraksi untuk menentukan pembagian jatah dana hibah pokok pikiran (pokir) atau Pokmas pada 2019–2022. Dari pertemuan itu, Kusnadi memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp 398,7 miliar selama periode empat tahun, dengan rincian: Rp 54,6 miliar pada 2019, Rp 84,4 miliar pada 2020, Rp 124,5 miliar pada 2021, dan Rp 135,2 miliar pada 2022.
Pembagian Dana ke Koordinator Lapangan
Dana tersebut kemudian didistribusikan Kusnadi kepada lima koordinator lapangan. Pertama, Jodi Pradana Putra (JPP) sebagai korlap pengondisian dana Pokmas di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. Kedua, HAS sebagai korlap di Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan. Sementara itu, SUK, WK, dan AR bertugas sebagai korlap di Kabupaten Tulungagung. Kelima korlap kemudian menyusun proposal permohonan dana hibah, menentukan jenis pekerjaan, membuat rencana anggaran biaya (RAB), serta menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan kepada Kusnadi hingga menghasilkan kesepakatan pembagian biaya komitmen.
Mahrus Ali Diduga Suap Anwar Sadad
Dalam perkara ini, Mahrus Ali diduga menyuap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad sebesar Rp 1,5 miliar dan emas batangan 1 kilogram. Anwar Sadad sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kusnadi dan Achmad Iskandar. KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara ini.



