TAUD: Andrie Yunus Belum Bisa Hadiri Sidang Penyiraman Air Keras
TAUD: Andrie Yunus Belum Bisa Hadiri Sidang Air Keras

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyatakan bahwa Andrie Yunus belum dapat menghadiri sidang kasus penyiraman air keras. Menurut Isnur, Andrie masih harus menjalani perawatan medis sehingga belum memungkinkan untuk diperiksa di pengadilan.

Kondisi Andrie Yunus Belum Memungkinkan

"Belum bisa (hadir), masih kondisinya dalam benar-benar perawatan ya, jadi belum memungkinkan untuk diperiksa di pengadilan tentunya," kata Isnur kepada wartawan, Jumat (8/5/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa kesehatan Andrie menjadi prioritas utama sebelum proses hukum dilanjutkan.

Kejanggalan Proses Administrasi Perkara

Selain kondisi Andrie, Isnur juga menyoroti kejanggalan dalam proses administrasi perkara. Ia mengungkapkan bahwa Andrie belum pernah diperiksa oleh oditur militer maupun Puspom TNI sebelum berkas perkara dibawa ke pengadilan. "Di samping juga ini kan kesalahan besar ya, kok bisa membawa berkas perkara oditur dan Danpuspom ya ke pengadilan tanpa ada berkas dari pemeriksaan Andrie, berarti kan di situ ada kecacatan dalam proses peradilannya gitu," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perintah Hakim untuk Menghadirkan Andrie

Sebelumnya, hakim memerintahkan oditur militer untuk menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras. Hakim meminta Andrie dihadirkan pada pekan depan. Sidang lanjutan kasus ini dengan terdakwa empat tentara digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Upaya Oditur Menghadirkan Saksi

Pada sidang sebelumnya, hakim menanyakan apakah Andrie bisa dihadirkan. Oditur menyatakan telah mengirim surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan akan terus berupaya agar Andrie dapat memberikan keterangan, baik secara langsung maupun virtual. Hakim kemudian memerintahkan oditur untuk menghadirkan Andrie pada sidang Rabu (13/5). "Silakan nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti di 13, tanggal 13," ujar hakim. Oditur menjawab, "Siap."

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga