Polisi menangkap dan menetapkan sopir angkutan kota (angkot) berinisial AA (20) sebagai tersangka setelah ia mengamuk dan merusak mobil pengemudi lain di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan pada Sabtu (11/7). Aksi pemukulan itu terekam video dan beredar di media sosial, salah satunya di akun Instagram @bekasi.terkini. Dalam video yang diunggah, terlihat pelaku awalnya turun dan menghampiri pengendara mobil.
Kronologi Kejadian
Pelaku tampak marah dan meminta korban turun dari mobilnya. Karena tidak dihiraukan, sopir angkot kemudian menghalangi jalan pengendara. Pelaku juga terekam memukul korban namun korban menghindar. Akibatnya, pelaku merusak mobil korban dengan memukul pintu hingga penyok.
Penetapan Tersangka
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin mengonfirmasi pada Senin (13/7) bahwa AA telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk pelaku sudah kita amankan inisial AA umur 20 tahun, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. Ia menambahkan bahwa tersangka dikenakan Pasal perusakan karena pemukulan tidak mengenai korban.
Motif Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya lantaran kesal tidak bisa menyalip kendaraan korban saat di jalan. "Kesal sama korban karena mau nyalip enggak bisa, dia turun, terus di depan mobil korban dikasih pot bunga, ribut cekcok, korban sempat dipukul, dirusak mobilnya, pintunya penyok dipukul tangan," tutur Suparmin.



