Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial D (30) yang nekat melompat dari lantai 2 rumah majikannya di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan, D mengaku bahwa tindakan nekatnya dipicu oleh tekanan psikologis yang dialaminya selama bekerja.
Hasil Pemeriksaan Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengonfirmasi bahwa korban telah diperiksa oleh Unit PPA PPU Polres Metro Jakarta Pusat. "Sudah (Diperiksa). Terkait ART yang lompat itu dari pelaksanaan penyidikannya oleh Sat PPA PPU Polres Metro Jakarta Pusat, termasuk korban yang selamat juga sudah diperiksa," ujarnya kepada wartawan di Monas, Jakpus, Kamis (21/5/2026).
Menurut Roby, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya kekerasan fisik yang dialami korban. Namun, korban mengaku mengalami tekanan secara psikologis. "Hasil pemeriksaannya tidak ada kekerasan fisik. Ya, mungkin tekanan secara psikologis aja," tuturnya.
Tiga Tersangka dalam Kasus Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu AV, T alias U, dan WA alias Y. Ketiganya telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (6/5).
Tersangka AV merupakan majikan korban yang berprofesi sebagai advokat. Ia diduga mempekerjakan korban R sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai PRT.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum dan autopsi. Polisi juga berkoordinasi dengan P3A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta LPSK untuk memberikan pendampingan dan perlindungan bagi saksi korban.
"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Kombes Budi.
Imbauan Polisi kepada Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam merekrut tenaga kerja, terutama memastikan tidak ada pelibatan anak di bawah umur yang merupakan bentuk pelanggaran hukum. Jika menemukan praktik-praktik yang mengarah pada eksploitasi manusia atau TPPO, warga diminta melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110.
Peristiwa loncatnya dua PRT itu terjadi pada Rabu (22/4) malam. Dalam insiden tersebut, PRT berinisial R tewas, sementara D mengalami luka-luka. Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik untuk mengungkap lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.



