Polres Metro Depok mengungkapkan hasil pemeriksaan terduga pelaku perusakan rumah warga di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Kedua belah pihak ternyata kerap berselisih paham atau bertengkar sejak tahun 2024.
Perselisihan Berawal dari Tahun 2024
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa permasalahan antara korban dan terlapor sudah dimulai sejak tahun lalu. "Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu yang lalu. Ini kan permasalahan sudah dari tahun 2024. Yang memang berselisih paham dari tahun itu. Dari terlapor mempunyai versi juga tersendiri, bahwa ada juga sedikit berselisih paham, pertengkaran-pertengkaran," ujar AKBP Made saat dihubungi wartawan, Senin (20/7/2026).
AKBP Made menambahkan bahwa pertikaian tersebut sebenarnya sudah pernah dimediasi oleh beberapa pihak, namun tetap berlanjut hingga terjadi perusakan pagar rumah korban. "Dan di tahun 2024 itu juga ada pertikaian antara terlapor dan juga pelapor, begitu. Namun tidak dibuat laporan polisi karena didamaikan pada saat itu oleh pihak-pihak warga ataupun RT RW dan juga Bhabinkamtibmas. Nah, pertengkaran itu sampai memanjang sampai dengan sekarang ini," jelasnya.
Korban Akhirnya Membuat Laporan Polisi
Sejak saat itu, kedua belah pihak terus berselisih paham. Karena korban tidak tahan dengan perlakuan terduga pelaku, akhirnya korban memutuskan untuk membuat laporan polisi. "Jadi, kalau dari versi terlapor seperti itu ya hasil pemeriksaan yang saya baca tadi. Bahwa memang kalau dibilang menaruh dendam sih bukan dendam ya, maksudnya semenjak itu mereka terus berselisih paham, sering bertengkar," tuturnya.
"Akhirnya timbullah kejadian di minggu lalu. Korban merasa sudah tidak tahan dan memang sering dimediasikan tapi berulang kali. Akhirnya membuat laporan mengenai pengerusakan tersebut," tambahnya.
Polisi Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan
Saat ini polisi masih melakukan analisa dari proses penyelidikan. Apabila memenuhi unsur, kasus akan naik ke tingkat penyidikan. "Nah jadi keterangan saksi itu dari terlapor kita pelajari, telaah dulu dan memang apabila masuk unsur pidana dan kita meyakini hal tersebut, ya. Kita melihat ada hal tersebut, terutama di unsur pengerusakannya, pengerusakan properti korban. Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan langkah menaikkan status ke tahap penyidikan," ucap AKBP Made.
Kronologi Teror yang Viral
Sebelumnya, rumah keluarga Azis Suraji di Pancoran Mas, Depok, menjadi sasaran teror oleh tetangganya. Teror tersebut sampai membuat keluarga Azis menjual rumah mereka. Aksi teror ini viral di media sosial setelah rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria melempar helm ke rumah tetangga yang merupakan milik keluarga Azis. Sebelum melemparkan helm, pria itu sempat mondar-mandir menggunakan motor di depan pagar rumah korban.
Pada hari yang berbeda, pria yang sama juga terlihat membuang sampah ke rumah korban. Sejumlah warga berusaha melerai aksi pria tersebut, namun justru terjadi keributan.
Kesaksian Korban
Anak Suraji, Novita (29), menceritakan bahwa tetangganya kerap berulah di depan rumahnya. Novita mengatakan pagar rumahnya rusak ditendang tetangganya pada Rabu (15/7). "Itu (perusakan pagar) barusan yang tanggal 15 yang kemarin. Itu baru. (Pakai) kaki, ditendang," kata Novita ditemui di rumahnya, Jumat (17/7).
Novita mengaku keluarganya juga pernah diteror tetangganya yang membawa golok saat Lebaran lalu. Novita menjelaskan keluarganya hampir setiap hari diganggu secara verbal. "Sampai pas Lebaran aja pernah kita dibawain golok. Keluarga lagi pada kumpul di rumah, dibawain golok. Banyak saksi hidup, keluarga saya masih pada hidup. Sayangnya belum ada CCTV," ucap Novita. "Kalau untuk verbal itu hampir setiap hari kalau verbal ya," tambahnya.



