Empat mantan santriwati di Samarinda, Kalimantan Timur, melaporkan pimpinan pondok pesantren (ponpes) setempat atas dugaan kekerasan seksual dengan modus nikah batin. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi pada 23 Juni 2026 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Korban Ceritakan Pola Pelecehan
Salah seorang korban berusia 22 tahun mengungkapkan bahwa peristiwa itu dialaminya saat masih berusia 18 tahun. Ia menyebut seluruh korban menceritakan pola yang hampir sama, yakni diminta memijat terlebih dahulu sebelum terduga pelaku melancarkan aksinya.
"Nikah batin itu nikah tanpa wali dan tanpa saksi. Jadi cuma kami berdua saja, salaman, menyebut nama, lalu dianggap sudah halal," ujar korban yang enggan disebutkan namanya itu, seperti dikutip dari detikKalimantan, Kamis (16/7/2026).
Pelaporan ke Polisi
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun, mengatakan pihaknya pertama kali menerima aduan dari salah seorang korban pada Mei 2026 melalui pesan langsung di media sosial. Komunikasi sempat terhenti, namun korban kembali menghubunginya pada 3 Juni 2026 dan menyebut ada korban lain yang mengalami hal serupa ingin terbuka.
"Makanya saya minta jangan hanya cerita lewat telepon atau chat. Kalau memang ingin diproses hukum, harus bertemu langsung dan membawa bukti-buktinya," kata Rina.
Setelah para korban menyatakan siap menempuh jalur hukum, Rina mendapat informasi adanya dugaan intimidasi agar mereka mengurungkan niat melapor. Beberapa korban disebut sempat ditemui, ditelepon, hingga dihubungi melalui pesan singkat.
Empat Korban Melapor
Pelaporan resmi akhirnya dilakukan ke kepolisian pada 23 Juni 2026 oleh tiga korban. Satu korban lain yang sempat berencana melapor mengundurkan diri karena keluarga khawatir persoalan tersebut menjadi aib. Sehari berselang, para korban menjalani pemeriksaan visum. Pada proses tersebut, satu korban lain memutuskan ikut melapor sehingga jumlah pelapor bertambah menjadi empat orang.
"Jadi awalnya korban ada 3 orang, kemudian bertambah satu lagi menjadi 4 orang. Modus awalnya anak-anak diminta memijat. Setelah itu dilakukan yang mereka sebut nikah batin, baru kemudian berlanjut pada dugaan pencabulan," jelas Rina.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Pada Kamis (16/7/2026), para korban kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menyerahkan barang bukti tambahan dan memberikan keterangan lanjutan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Polisi belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini.



