Pensiunan ASN Blora Jadi Tersangka Usai Menendang Kucing Hingga Mati
Sebuah video viral di media sosial telah menggemparkan masyarakat Blora, Jawa Tengah, yang menunjukkan seorang pria menendang kucing dengan keras saat berlari di lapangan. Insiden ini terjadi di Lapangan Kridosono, Blora, dan kini pelaku, seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Berikut adalah fakta-fakta lengkap mengenai peristiwa yang memicu kemarahan publik ini.
Awal Mula Viralnya Video Kekerasan
Video kekerasan terhadap kucing tersebut pertama kali viral setelah diunggah di akun Instagram @faridaarz. Dalam rekaman itu, terlihat seekor kucing yang sedang bersama pemiliknya di kawasan Lapangan Kridosono tiba-tiba ditendang oleh seorang pria berbaju oranye. Pria itu kemudian melanjutkan larinya tanpa menunjukkan penyesalan. Pemilik kucing, Farida, melaporkan bahwa hewan peliharaannya tersebut mati setelah ditendang. Polisi pun segera turun tangan untuk mengusut kasus ini.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menyatakan bahwa insiden ini menjadi perhatian serius. "Personel di lapangan sudah bergerak, dan kami telah menyampaikan ke Polres Blora untuk menyelidiki serta menindaklanjuti kejadian tersebut, termasuk menggali motivasi pelaku," ujarnya. Identitas pelaku telah terungkap dan diperiksa oleh pihak berwajib.
Identitas dan Status Pelaku
Polisi mengungkap bahwa pelaku berinisial PJ, berusia 60 tahun, dan merupakan warga Karang Jati, Blora. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengonfirmasi bahwa PJ adalah seorang pensiunan ASN dari pemerintahan Blora. Pemilik kucing yang menjadi korban juga telah dimintai keterangan, sementara polisi masih mendalami motif di balik tindakan keji tersebut.
"Belum tahu motif pastinya, kita masih menunggu hasil pemeriksaan yang lebih mendalam," kata Zaenul. Proses penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap alasan mengapa PJ tega menendang kucing hingga menyebabkan kematiannya.
Motif dan Proses Hukum
Kucing bernama Mintel itu diketahui mati beberapa hari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu, 28 Januari 2026. Polisi masih menyelidiki motif pasti pelaku, dengan pemeriksaan yang melibatkan PJ dan saksi-saksi lainnya. Selain itu, barang bukti seperti sepatu merk ortuseight, celana training, tas, kaos, dan topi yang dikenakan pelaku saat kejadian telah diamankan.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengumumkan bahwa PJ telah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan pasal 337 ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan hewan. Sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini, menunjukkan keseriusan penanganan oleh aparat.
Permintaan Maaf dan Upaya Mediasi
Setelah viral, PJ menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan mengakui kesalahannya. "Saya minta maaf dan mohon ridanya. Saya mengakui kesalahan, siap bertanggung jawab, dan apa pun permintaan dari pemilik kucing seperti apa," ucap PJ saat ditemui wartawan di Polres Blora. Namun, ia tidak berkenan direkam atau difoto.
PJ juga sempat mendatangi rumah pemilik kucing untuk melakukan mediasi, didampingi oleh istrinya, lurah, dan bhabinkamtibmas. Dalam pertemuan itu, ia menawarkan mengganti kucing Mintel dengan kucing persia, tetapi tawaran tersebut ditolak oleh keluarga korban. Adik pemilik kucing, Firda Latifah Anwar, menjelaskan bahwa keluarga mereka belum bisa berdamai karena menganggap ini menyangkut nyawa hewan.
"Kami menolak karena bukan pengin diganti kucing baru, tapi ingin pertanggungjawaban yang jelas," tegas Firda. Pemilik kucing, Farida, yang sedang bekerja di luar kota, juga belum memberikan persetujuan untuk penyelesaian damai.
Implikasi dan Tanggapan Masyarakat
Kasus ini telah menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hewan dan tanggung jawab moral sebagai anggota masyarakat. Viralnya video tersebut memicu diskusi luas di media sosial tentang etika perlakuan terhadap binatang. Polisi menegaskan bahwa tindakan penganiayaan hewan tidak dapat dibiarkan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dengan penetapan PJ sebagai tersangka, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih menghargai kehidupan makhluk lain. Proses hukum akan terus berlanjut, dengan polisi berkomitmen untuk menyelesaikan investigasi secara menyeluruh.