Seorang pria berinisial MP (26) ditangkap oleh aparat kepolisian setelah kedapatan mengintip dan merekam seorang wanita yang sedang mandi di toilet umum. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Korban berinisial NH (22) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Muara Baru.
Kronologi Kejadian
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Fauzi Widi, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban yang datang ke kantor polisi sambil menangis. Korban mengaku diintip saat sedang mandi di toilet umum Jalan Tuna Dermaga Barat.
Petugas kemudian melakukan pengecekan rekaman video dari kamera pengawas di lokasi. Hasilnya, diketahui bahwa hanya pelaku dan korban yang berada di kamar mandi umum tersebut saat insiden berlangsung. Dari situ, polisi segera bergerak dan berhasil menangkap MP di tempat kejadian.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel milik pelaku yang berisi rekaman video korban, pakaian yang dikenakan pelaku, serta ember yang digunakan untuk memanjat. Pelaku diketahui bekerja sebagai penjaga kapal pencari ikan.
Kronologi Pengintaian
Berdasarkan keterangan korban, ia sedang mandi di toilet tersebut. Sekitar 30 menit kemudian, korban kaget ketika menengok ke atas dan melihat kepala pelaku yang sedang mengintip serta merekam dirinya menggunakan ponsel. Korban langsung berteriak histeris meminta pertolongan. Saat keluar dari kamar mandi, korban melihat pelaku melarikan diri dari kamar mandi lainnya.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kawasan Muara Baru untuk diproses lebih lanjut. Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau melihat kasus serupa. Ia juga mengingatkan bahwa layanan Polri 110 tersedia 24 jam untuk menerima pengaduan.
Pasal yang Dikenakan
Akibat perbuatannya, MP dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 407 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.
Polisi terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika mengalami tindak pelecehan serupa.



