Kronologi Penjaga Kapal Intip Wanita Mandi di Toilet, Berakhir Ditangkap
Penjaga Kapal Intip Wanita Mandi di Toilet, Ditangkap

Seorang pria berinisial MP (26) ditangkap oleh aparat kepolisian setelah kedapatan mengintip dan merekam seorang wanita yang sedang mandi di toilet umum. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Korban berinisial NH (22) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Muara Baru.

Kronologi Kejadian

Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Fauzi Widi, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban yang datang ke kantor polisi sambil menangis. Korban mengaku diintip saat sedang mandi di toilet umum Jalan Tuna Dermaga Barat.

Petugas kemudian melakukan pengecekan rekaman video dari kamera pengawas di lokasi. Hasilnya, diketahui bahwa hanya pelaku dan korban yang berada di kamar mandi umum tersebut saat insiden berlangsung. Dari situ, polisi segera bergerak dan berhasil menangkap MP di tempat kejadian.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel milik pelaku yang berisi rekaman video korban, pakaian yang dikenakan pelaku, serta ember yang digunakan untuk memanjat. Pelaku diketahui bekerja sebagai penjaga kapal pencari ikan.

Kronologi Pengintaian

Berdasarkan keterangan korban, ia sedang mandi di toilet tersebut. Sekitar 30 menit kemudian, korban kaget ketika menengok ke atas dan melihat kepala pelaku yang sedang mengintip serta merekam dirinya menggunakan ponsel. Korban langsung berteriak histeris meminta pertolongan. Saat keluar dari kamar mandi, korban melihat pelaku melarikan diri dari kamar mandi lainnya.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kawasan Muara Baru untuk diproses lebih lanjut. Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau melihat kasus serupa. Ia juga mengingatkan bahwa layanan Polri 110 tersedia 24 jam untuk menerima pengaduan.

Pasal yang Dikenakan

Akibat perbuatannya, MP dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 407 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.

Polisi terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika mengalami tindak pelecehan serupa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga