Pelaku penyiksaan dan penyekapan terhadap perempuan di Bandung, Jawa Barat, berinisial YTR (29), yaitu Taufik Hidayat (30), berhasil ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Taufik ditangkap di Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) malam setelah sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Jawa Barat setelah melakukan pelacakan intensif. Taufik yang telah menjadi buronan sejak kasus ini terungkap, akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam aksi keji ini.
Kondisi Korban YTR
YTR, warga Rancaekek, Bandung, telah disekap dan dianiaya oleh Taufik sejak tahun 2023. Selama masa penyekapan, korban mengalami berbagai penyiksaan yang mengakibatkan luka serius. Bibir YTR sobek, penglihatannya hilang, dan ia tidak dapat berjalan secara normal. Kondisi ini menggambarkan betapa brutalnya perlakuan yang diterima korban selama bertahun-tahun.
Proses Hukum Selanjutnya
Polda Jawa Barat memastikan akan memproses Taufik Hidayat sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penyiksaan, penyekapan, dan penganiayaan berat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.



