Polisi menetapkan VJH (38) sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial A (9) di Kota Batam, Kepulauan Riau. Korban mengalami luka lebam di wajah dan pembengkakan pada mata akibat perbuatan pelaku.
Kronologi Penganiayaan
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar menyatakan bahwa VJH telah mengakui perbuatannya. Penganiayaan terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, di rumah mereka di Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung. Pelaku mengaku kesal dan emosi terhadap korban.
"Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada Sabtu (13/6) di tempat tinggalnya. Penganiayaan itu dilakukan karena emosi dan kesal terhadap korban," jelas Husnul Afkar.
Alat yang Digunakan
Berdasarkan penyelidikan sementara, VJH tidak hanya menggunakan tangan kosong, tetapi juga menggunakan tangkai sapu dan hanger baju untuk menganiaya korban. "Pelaku melakukan penganiayaan tidak hanya menggunakan tangan, tetapi juga menggunakan tangkai sapu dan hanger," ujar Kapolsek.
Pendalaman Peran Ayah Kandung
Polisi masih mendalami peran ayah kandung korban dalam kasus ini. "Kami masih melakukan pendalaman terkait peran ayah kandung korban dalam perkara ini," imbuh Husnul Afkar. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai apakah ayah korban turut terlibat atau mengetahui kejadian tersebut.
Dampak dan Tindak Lanjut
Kasus ini menjadi perhatian publik di Batam dan sekitarnya. Korban saat ini dalam pemulihan, sementara pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.



