Detik-Detik Pemerkosa Bocah di Cakung Kabur ke Atap, Warga Soraki Pelaku
Pemerkosa Bocah di Cakung Kabur ke Atap, Warga Soraki

Pelaku Pemerkosaan Bocah di Cakung Berusaha Kabur Lewat Atap

Seorang pria berinisial SR diamankan warga di Cakung, Jakarta Timur, setelah kepergok memperkosa bocah perempuan berusia 12 tahun. Pelaku sempat berusaha kabur melalui atap rumah, namun berhasil dihadang dan diamankan oleh warga setempat. Proses penangkapan ini viral di media sosial, dengan rekaman video memperlihatkan pelaku berkaus hijau sudah berada di atas atap rumah dikelilingi warga yang menyorakinya.

Kronologi Kejadian Versi Polisi

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi pada Jumat (19/6/2026). Warga mendapati korban berada di rumah pelaku tanpa mengenakan pakaian. "Saat itu korban ditemukan berada di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian, terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan menjebol atap rumah, namun warga berhasil menghadang terduga pelaku," ujar Kompol Lina. Pelaku kemudian diamankan warga setempat.

Peran Ibu Korban dan Pelaporan

Kasus ini terungkap setelah ibu korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) pulang ke rumahnya di kawasan Pulogadung, Cakung. Ia mendapat laporan dari Ketua RT setempat bahwa anaknya kepergok bersama pelaku di kontrakan milik pelaku. Setelah pelaku diamankan, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur, yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti dan Proses Hukum

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Polri, pakaian milik korban, dan pakaian milik tersangka. Kompol Lina menyatakan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Benar, saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur," pungkasnya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Warga sekitar masih menyoraki pelaku saat akan diturunkan dari atap rumah usai penangkapan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga