Polisi Tetapkan Tersangka Penusukan Acak di Tangerang
Polisi resmi menetapkan pria berinisial KM sebagai tersangka dalam aksi penusukan acak yang terjadi di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, membenarkan status tersangka tersebut. "Sudah tersangka dan ditahan," ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin (13/7/2026).
Pelaku ditangkap di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/7/2026). Penangkapan dilakukan setelah aksi penusukan viral di Cibodas. Diduga, KM melakukan aksinya di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yaitu di Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring, Perumnas 2, Karawaci; Jalan Sawo dan Jalan Bawang, Perumnas 1, Cibodasari; serta Jalan Singkarak, Perumnas 3, Kecamatan Kelapa Dua.
Lima Korban Luka, Satu Masih Dirawat di ICU
Polisi mencatat ada lima orang yang menjadi korban penusukan acak tersebut. Mereka saat ini dalam proses pemulihan. "Untuk jumlah korban saat ini terdata lima, kelimanya kondisi luka, empat sedang proses penyembuhan," jelas Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa. Satu korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di ICU. Korban tersebut ditusuk oleh pelaku di Jalan Mataram, Bencongan, Kelapa Dua. "Satu orang masih di ICU. Untuk korban ICU kebetulan TKP-nya masuk ke wilayah Kelapa Dua wilayah hukum Polres Tangsel. TKP-nya di Jalan Mataram, Bencongan Kelapa Dua," tambah Kresna.
Polisi kini tengah mendalami kondisi kejiwaan pelaku. Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, KM diduga mengalami gangguan jiwa. "Berdasarkan keterangan dari keluarga, bahwa si pelaku ini sudah 6 tahun ada sulit diajak komunikasi," kata Kresna. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan status kejiwaan pelaku dan kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan.



