Polisi Tetapkan MY Tersangka Teror Bom SD Srengseng Jaksel
MY Tersangka Teror Bom SD Srengseng, Terancam 20 Tahun

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan secara resmi menetapkan MY (34) sebagai tersangka dalam kasus pengiriman pesan teror bom ke SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.

Dua Alat Bukti dan Kenaikan Status Hukum

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, membenarkan bahwa status hukum MY telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. "Udah tersangka. Ada 2 alat bukti," kata Iskandarsyah saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 Juli 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dengan bukti yang memadai.

Motif dan Pengakuan Terlilit Pinjaman Online

Penyidik terus mendalami latar belakang tindakan MY. Salah satu pengakuan yang muncul adalah bahwa MY terlilit utang pinjaman online (pinjol). Namun, AKBP Iskandarsyah menegaskan bahwa persoalan utang tersebut belum tentu berkaitan langsung dengan motif ancaman bom ke sekolah. "Ada juga. Tapi tidak nyambung kenapa dia ancam sekolah," ujarnya. Meski demikian, pihak kepolisian belum memastikan kebenaran pengakuan tersebut. Penyidik saat ini sedang memeriksa isi telepon genggam milik MY untuk memverifikasi informasi mengenai utang pinjol. "Saya pastikan sekali lagi di handponenya ya. Kemarin kan dia ngomong aja," tambah Iskandarsyah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tidak Ada Kaitan dengan Judi Online

Hasil pendalaman sementara juga tidak menemukan indikasi keterlibatan MY dengan aktivitas judi online. "Ini tidak ada ya," tegas Iskandarsyah. Hingga kini, MY masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan tersebut melibatkan psikolog forensik untuk mendalami kondisi kejiwaan tersangka. "Sekarang lagi sama psikologi forensik," ucap Iskandarsyah.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 601 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang ancaman kekerasan atau teror yang menimbulkan ketakutan luas. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan pidana penjara seumur hidup. Penetapan tersangka ini diharapkan memberikan efek jera dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga