Motif Asmara Tak Direstui di Balik Percobaan Penculikan Kakek di PIK
Motif Asmara Tak Direstui di Balik Percobaan Penculikan Kakek

Polisi akhirnya mengungkap tabir di balik percobaan penculikan seorang kakek berusia 70 tahun berinisial GH di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Peristiwa yang terjadi pada Mei 2026 itu ternyata dipicu oleh masalah asmara yang tidak mendapat restu.

Pelaku Utama Adalah Pacar Anak Korban

Pelaku utama, CW (31), seorang trader, nekat merencanakan penculikan karena sakit hati hubungannya dengan anak korban tidak direstui. Ia kemudian mengajak temannya, FAP (26), untuk membantu menjalankan aksinya. FAP dikenal CW dari tempat gym dan dijanjikan imbalan berupa mobil jika berhasil.

Peristiwa bermula sekitar pukul 06.55 WIB saat korban sedang berjalan kaki untuk berolahraga di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Dari rekaman CCTV, terlihat sebuah mobil Toyota Fortuner putih mengikuti korban. Tak lama, seorang pria turun dan mendekati korban, berusaha memasukkannya ke dalam mobil. Korban melawan dan terjadi pergulatan hingga keduanya terjatuh ke jalan. Korban berteriak meminta tolong, membuat pelaku panik dan melarikan diri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dua Pelaku Ditangkap

Polsek Penjaringan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengonfirmasi bahwa dua pelaku telah ditangkap pada Jumat pekan lalu. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Benar sudah diamankan 2 pelaku," kata Agta saat dihubungi, Senin (15 Juni 2026).

Motif Asmara Tak Direstui

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa motif percobaan penculikan ini adalah persoalan pribadi asmara yang tidak direstui. "Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui," ujar Budi.

Agta menambahkan bahwa korban menolak hubungan tersebut karena CW sudah memiliki anak dan istri. "Tersangka CW selaku otak pelaku ingin membawa dan bertemu secara langsung dengan korban untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan saudari CKH, anak dari korban. Karena adanya penolakan hubungan dari keluarga korban," jelas Agta.

Barang Bukti Diamankan

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, rekaman CCTV, handphone, obeng, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian. Kedua tersangka dijerat Pasal 17 dan atau Pasal 18 juncto Pasal 450 dan Pasal 471 KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga