Kejagung Serahkan Aset Eddy Tansil Rp82,6 Miliar ke Negara
Kejagung Serahkan Aset Eddy Tansil Rp82,6 M

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung secara resmi telah menyerahkan berbagai aset milik Eddy Tansil, bos PT Golden Key Group (PT GKG) yang merupakan terpidana dalam kasus pembobolan uang negara senilai US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun. Aset yang diserahkan tersebut mencakup uang tunai sebesar Rp51,6 miliar, 20 bidang tanah, sebuah vila, serta pabrik.

Penyerahan Aset dalam BPA Fair 2026

Penyerahan aset tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 yang berlangsung di gedung BPA Kejaksaan pada Senin, 15 Juni 2026. Acara tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.

“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa BPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000 (51,6 miliar),” ujar Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, pada kesempatan tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Negosiasi dengan Pihak Bank

Aset Eddy Tansil tersebut berhasil diperoleh melalui proses negosiasi yang intensif dengan pihak bank. Kuntadi menjelaskan bahwa pihak bank bersedia menyerahkan aset Eddy Tansil yang sebelumnya berada di bawah penguasaan mereka. Secara total, aset Eddy Tansil yang berhasil diselamatkan mencapai angka Rp82.680.537.548.

Rincian Aset yang Diserahkan

Total aset Eddy Tansil yang berhasil diselamatkan bernilai Rp82.680.537.548, dengan rincian sebagai berikut:

  • Uang tunai sebesar Rp51.682.537.548.
  • 1 bidang tanah seluas 1.550 meter persegi (m²) dan 4 bangunan vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • 1 bidang tanah seluas 26.403 m² dan bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (eks pabrik Becks Beer) di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten (diperoleh sejak tahun 2025).

Jejak Kasus Eddy Tansil yang Tak Kunjung Usai

Eddy Tansil merupakan salah satu koruptor yang berhasil mempermalukan Indonesia di mata dunia, terutama di tengah sorotan terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada era Orde Baru. Hingga kini, sudah 30 tahun Eddy Tansil “menghilang” tanpa adanya pertanggungjawaban hukum atas kasus yang menjeratnya.

Kronologi Kasus Pembobolan Bapindo

Pada tahun 1991, berkat kedekatannya dengan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan saat itu, Sudomo, serta Menteri Keuangan JB Sumarlin, Eddy Tansil berhasil mendapatkan kredit dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui PT GKG. Dengan bekerja sama dengan Tommy Soeharto, kredit tersebut digunakan untuk membangun pabrik petrokimia bernama PT Hamparan Rejeki, anak usaha PT GKG. Namun, perusahaan tersebut ternyata hanya fiktif belaka, dan uang pinjaman dari negara justru masuk ke kantong pribadi.

Setahun kemudian, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, serta uang pengganti Rp500 miliar kepada Eddy Tansil atas pembobolan uang negara sebesar US$430 juta (sekitar Rp1,3 triliun sesuai kurs saat itu).

Pelarian Eddy Tansil yang Mulus

Pada Senin, 6 Mei 1996, sekitar pukul 17.00 WIB, menjadi hari yang paling diingat oleh Pemerintah Indonesia dan masyarakat. Kabar bahwa Eddy Tansil berhasil melarikan diri seketika membuat negara gempar. Ia diduga melarikan diri ke Singapura, lalu ke China. Eddy Tansil disebut telah mempersiapkan rencana pelarian dengan sangat matang.

Ia menggunakan alasan berobat jantung di Rumah Sakit (RS) Harapan Kita, Jakarta, pada 4 Mei 1996 sebagai alibi untuk melancarkan rencana pelariannya. Menurut aturan, Eddy Tansil yang berstatus tahanan seharusnya dikawal oleh petugas polisi dan sipir saat berobat. Namun, saat itu hal tersebut tidak terjadi. Ketika kabur, Eddy Tansil disebut memberikan “uang rokok” kepada komandan jaga agar tidak mendapat pengawalan. Untuk membantu proses pelariannya, ia menyiapkan mobil Suzuki Carry. Keberhasilan Eddy Tansil kabur diduga juga berkat kerja sama dengan para penjaga pintu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang yang tidak memeriksa mobil tersebut. Setidaknya ada 10 orang yang diproses hukum oleh Polres Jakarta Timur atas kasus pelarian buron kakap tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Pemerintah Indonesia yang geram kemudian membentuk tim berdasarkan Instruksi Presiden Soeharto. Perburuan terhadap Eddy Tansil dikembangkan dalam skala internasional dengan menggandeng Kroll Associates, perusahaan yang bermarkas di New York dan fokus pada penanganan kejahatan penipuan. Meskipun demikian, segala upaya perburuan yang dilakukan hingga saat ini telah gagal total.