Pelecehan Seksual di Grup Chat Unesa Libatkan Konten AI Tak Etis
Kasus dugaan pelecehan seksual berbasis grup percakapan di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) terungkap tidak hanya berisi pelecehan verbal, tetapi juga pembuatan konten tidak etis menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) terhadap korban. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum DPM Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, dalam keterangan resmi pada Senin (20/7/2026).
Grup chat tersebut berisi enam mahasiswa terlapor berinisial RY, HA, AD, RE, JO, dan DO. Tegar menjelaskan bahwa bentuk dugaan pelecehan mencakup pelecehan verbal, objektifikasi, dan penggunaan AI untuk menghasilkan konten tidak etis terhadap salah satu korban.
Korban Temukan Notifikasi Mencurigakan
Kasus ini pertama kali terungkap ketika seorang korban diminta menggunakan ponsel milik terduga pelaku untuk menghubungi rekannya. Saat itu, korban melihat notifikasi pesan mencurigakan dari sebuah grup chat. Korban kemudian membuka grup tersebut tanpa sepengetahuan pemilik ponsel dan menemukan sejumlah pesan berbintang yang berisi kalimat pelecehan.
Dua dari enam anggota grup, JO dan DO, memberikan keterangan ke DPM pada 1 Juli 2026 karena tidak tahan dengan perilaku rekan-rekannya. Mereka menyebut grup yang awalnya dibuat untuk membahas kegiatan lomba itu disalahgunakan untuk percakapan tidak etis.
Jumlah Korban Terus Bertambah
Jumlah korban terus bertambah sejak laporan awal. Dari sembilan orang pada awal Juli, angka itu naik menjadi 19 orang pada 5-6 Juli, hingga mencapai 26 orang pada 13 Juli 2026, yang terdiri dari 22 mahasiswa dan empat dosen.
Berdasarkan verifikasi sementara Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS) Unesa, tiga pihak berinisial RE, JO, dan DO dinyatakan bukan pelaku hingga proses selesai. Sementara tiga pihak lain—HA, RY, dan AD—telah menjalani sanksi berupa permintaan maaf kepada orang tua yang direkam dan dikirim ke PPIS.
Sanksi Berat Belum Diputuskan
Tegar mengatakan keputusan mengenai kemungkinan sanksi berat berupa drop out (DO) terhadap para terduga pelaku belum diputuskan. DPM menyatakan tindak lanjut dari PPIS diperlukan agar kasus ini dapat diselesaikan hingga tuntas. "Diperlukannya tindak lanjut dari PPIS untuk mengeluarkan keterangan resmi sanksi seadil-adilnya dan sepantasnya terhadap pelaku yang telah mencederai nama baik program studi, fakultas dan universitas," ucapnya.
Enam Mahasiswa Dinonaktifkan
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengatakan pihaknya telah menonaktifkan enam mahasiswa vokasi yang menjadi terlapor. Penonaktifan ini bersifat administratif untuk kelancaran proses pemeriksaan, bukan sanksi akhir.
"Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan," kata Iman.
Penanganan Berpedoman pada Permendikbudristek
Iman mengatakan Satgas PPK menangani kasus ini sesuai prosedur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, dengan pendekatan berperspektif korban serta menjunjung asas keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian.
"Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor," ucapnya.
Investigasi Mendalam dan Pendampingan Korban
Satgas PPK masih melakukan investigasi mendalam untuk memastikan tingkat kekerasan dan memitigasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Iman menambahkan, "Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil."
Pendekatan penanganan berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Unesa juga menjamin kerahasiaan identitas seluruh korban, pelapor, maupun saksi.



