Gagal Ujian Skripsi, Mahasiswi UNG Lapor Ketua Jurusan ke Ombudsman
Mahasiswi UNG Lapor Ketua Jurusan ke Ombudsman Gagal Skripsi

Mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Syarifah Aslamiyah (25), resmi melaporkan Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Citra FIL Dano Putri, ke Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo. Laporan ini diajukan atas dugaan maladministrasi setelah ia gagal mengikuti ujian skripsi.

Syarifah menyampaikan aduannya secara langsung pada Selasa, 14 Juli 2026. Ia mengaku dirinya dilarang mengikuti ujian hasil skripsi, sehingga terancam kehilangan kesempatan terakhir untuk menyelesaikan studi.

Kronologi Pelaporan dan Dampak yang Dialami

Menurut Syarifah, kebijakan yang diambil oleh ketua jurusan membuatnya tidak bisa mengikuti ujian yang seharusnya menjadi penentu kelulusannya. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses tersebut dan haknya sebagai mahasiswa tidak diberikan secara adil.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Saya merasa ada yang janggal dan hak saya sebagai mahasiswa tidak diberikan secara adil. Saya mengalami kerugian secara materiil dan non-materiil karena menurut saya tidak sesuai dengan proses yang sudah saya jalani,” ujar Syarifah saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).

Mahasiswi semester 14 itu menambahkan bahwa ia telah menempuh berbagai tahapan akademik sebelumnya, namun tiba-tiba dihalangi untuk ujian tanpa alasan yang jelas. Ia berharap Ombudsman dapat mengusut tuntas permasalahan ini.

Bantahan dari Pihak Ketua Jurusan

Sementara itu, Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi, Citra FIL Dano Putri, membantah tuduhan Syarifah. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai aturan universitas.

“Bahwa ketidaktercapaian status kelulusan mahasiswa bersangkutan merupakan murni akibat pengabaian proses akademik dan ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu yang telah ditetapkan secara kolektif,” kata Citra.

Citra menjelaskan bahwa Syarifah tidak pernah melakukan bimbingan hasil skripsi kepada pembimbing I dan pembimbing II. Atas dasar itu, mahasiswi tersebut dinilai tidak layak mengikuti ujian hasil skripsi.

“Nihil bimbingan saudari Syarifah Aslamiyah tidak pernah melakukan bimbingan hasil penelitian, baik kepada Pembimbing 1 maupun Pembimbing II,” sebutnya.

Langkah Selanjutnya dan Implikasi

Laporan Syarifah kini tengah ditindaklanjuti oleh Ombudsman Gorontalo. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak akademik mahasiswa dan prosedur birokrasi di perguruan tinggi. Pihak Ombudsman diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang adil bagi kedua belah pihak.

Peristiwa ini juga mengingatkan pentingnya komunikasi dan transparansi antara mahasiswa dan pihak jurusan dalam proses bimbingan skripsi. Mahasiswa diharapkan lebih proaktif memenuhi tenggat waktu, sementara institusi perlu memastikan prosedur berjalan tanpa diskriminasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga