Korban Kekerasan Seksual di Solo Dipaksa Bertaubat Saat Lapor ke Layanan Pemerintah
Korban Kekerasan Seksual Solo Dipaksa Bertaubat Saat Lapor

Korban Kekerasan Seksual di Solo Alami Trauma Ganda: Dipaksa Bertaubat Saat Melapor

Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang perempuan asal Boyolali dan pria berinisial PSHA (34), yang disebut sebagai seniman dan sastrawan di Solo, telah memicu gelombang kecaman publik. Insiden ini semakin memprihatinkan setelah korban mengungkapkan bahwa dirinya justru dipersalahkan dan dipaksa untuk bertaubat saat melaporkan kejadian tersebut ke layanan pemerintah setempat.

Laporan ke UPTD PPA Berujung pada Tekanan Psikologis

Menurut keterangan dari Direktur Yayasan SPEK-HAM, Rahayu Purwaningsih, yang bertindak sebagai pendamping korban, perempuan tersebut mengalami perlakuan yang tidak semestinya dari petugas UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak). "Dalam konteks ini, dia menceritakan bahwa dia diminta bertobat dan bahkan diberi tasbih elektrik sebagai simbol pendekatan kepada Tuhan, alih-alih mendapatkan perlindungan hukum yang layak," ungkap Rahayu, seperti dilaporkan Tribun Solo pada Minggu (15/2/2026).

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa korban tidak hanya menghadapi trauma dari kekerasan seksual, tetapi juga tambahan beban psikologis akibat respons yang tidak empatik dari institusi yang seharusnya memberikan dukungan.

Viral di Media Sosial Ungkap Keputusasaan Korban

Kasus ini mulai viral di berbagai platform media sosial setelah sebuah akun, yang diduga milik korban, mencurahkan isi hatinya dalam sebuah unggahan pada tanggal 12 Februari 2026. Dalam unggahan tersebut, korban menulis dengan nada putus asa, meminta bantuan dari seorang dokter bernama Tirta.

"Dokter Tirta, izin reply. Aku reply karena sudah di langkah putus asa banget. Aku gak bisa DM. Dok, aku ngalamin kekerasan seksual yang dilakukan oleh tokoh sastrawan dan musisi Solo. Aku udah lapor UPTD PPA malah disuruh bertaubat karena sudah zina. Tolong ini gimana udah pengin mati dok," tulis korban, menggambarkan betapa dalamnya dampak psikologis yang dialaminya.

Respons Publik dan Tuntutan untuk Perbaikan Sistem

Insiden ini telah memicu diskusi luas mengenai efektivitas layanan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia. Banyak pihak mengecam tindakan petugas UPTD PPA yang dianggap telah mengabaikan prosedur standar dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Beberapa poin kritis yang muncul dari kasus ini meliputi:

  • Kebutuhan akan pelatihan yang lebih komprehensif bagi petugas layanan pemerintah dalam menangani korban kekerasan seksual.
  • Pentingnya pendekatan yang berpusat pada korban, bukan pada stigma atau penilaian moral.
  • Perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan laporan kekerasan seksual.

Kasus ini juga menyoroti peran media sosial dalam mengungkap ketidakadilan, sekaligus menjadi pengingat bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.