Polres Mojokerto menetapkan wanita berinisial MZ (36) sebagai tersangka dugaan penipuan terhadap perempuan berinisial DS (33). MZ sebelumnya merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan DS.
Kronologi Penetapan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan bahwa MZ ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto sejak Selasa (14/7). MZ diduga melakukan penipuan sebesar Rp92,9 juta.
"Jadi, yang bersangkutan (MZ) yang saat ini sudah kami tetapkan tersangka merupakan korban kasus LGBT yang pernah ditangani Unit PPA Polres Mojokerto," ujar Aldhino.
Latar Belakang Kasus
DS merupakan perempuan penyuka sesama jenis asal Lampung. Pada Kamis (5/2), Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar subsider 3 bulan 10 hari kurungan. DS terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik terhadap MZ.
Belakangan, DS melaporkan balik MZ ke Polda Jatim terkait dugaan penipuan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan MZ sebagai tersangka.
Kerugian dan Proses Hukum
"Hasil penyelidikan kami, tersangka MZ ternyata melakukan rangkaian tindak pidana penipuan terhadap korban atau pelapor yang saat ini ditahan di Lapas Mojokerto. Korban mengalami kerugian Rp92,9 juta," ujar Aldhino.
MZ kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Mojokerto. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perubahan status dari korban menjadi tersangka.



