Komodo Dicuri dari Habitat Alami di NTT, Rencana Penyebaran ke Thailand Digagalkan
Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan seekor komodo dewasa yang dicuri dari habitat alaminya di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua pelaku, warga setempat, ditangkap setelah menjual satwa langka tersebut kepada seorang penadah di Surabaya, Jawa Timur, dengan harga Rp 5 juta.
Modus Operandi dan Tangkapan Polisi
Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, mengonfirmasi bahwa komodo itu direncanakan akan diselundupkan ke Thailand. "Iya, rencananya ke Thailand," ungkap Zacky, seperti dilansir dari sumber berita. Pencurian terjadi pada tahun 2025 di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, yang merupakan salah satu habitat komodo di luar Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo.
Dalam aksinya, kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai Ruslan dan Junaidin Yusuf (30), sempat merusak sistem pengawasan dengan mencabut kamera CCTV di lokasi. "Mereka mencabut salah satu kamera CCTV untuk menghindari deteksi," jelas Zacky. Habitat di Pota ini dikelola oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, yang bertanggung jawab atas perlindungan satwa liar di daerah tersebut.
Jaringan Penjualan dan Pengiriman ke Surabaya
Komodo yang dicuri kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial R di Surabaya. Penadah ini merupakan warga asal Reo, Manggarai, NTT, yang kini tinggal di Surabaya. Lokasi Reo sendiri tidak jauh dari Pota, memudahkan aksi kejahatan ini. Satwa langka itu dikirim menggunakan transportasi laut ke Surabaya, menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir.
Polda Jawa Timur berperan kunci dalam mengungkap transaksi jual beli komodo ini. Setelah mendapatkan informasi, mereka berkoordinasi dengan Polres Manggarai Timur untuk menangkap kedua pelaku. Upaya ini berhasil mencegah komodo diselundupkan ke Thailand, yang bisa memperparah perdagangan satwa ilegal internasional.
Implikasi Hukum dan Konservasi
Kejadian ini menyoroti tantangan serius dalam perlindungan satwa langka di Indonesia, khususnya komodo yang merupakan spesies endemik dan dilindungi. Pencurian dan penyelundupan satwa seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem. BBKSDA NTT dan pihak berwenang lainnya terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait satwa liar. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan upaya konservasi dapat lebih efektif dalam menjaga kekayaan biodiversitas Indonesia dari ancaman kriminalitas.



