Komnas Perempuan Siap Kolaborasi dengan Kemenpora Cegah Kekerasan Seksual di Dunia Olahraga
Ketua Komisioner Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah Anshor, menyatakan kesiapan lembaganya untuk berkolaborasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan olahraga. Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa para atlet panjat tebing Indonesia, yang dinilai telah mencederai marwah kelembagaan Kemenpora dan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Apresiasi terhadap Respons Cepat Menpora Erick Thohir
Maria mengapresiasi respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir dalam membuka layanan pengaduan dan mengawal proses investigasi kasus tersebut. "Saya mengapresiasi Menpora Erick dalam merespon secara cepat kasus dugaan pelecehan terhadap para atlet panjat tebing. Kanal pengaduan yang dibuka oleh Kemenpora merupakan langkah konkret yang dilakukan lembaga agar para korban dapat berbicara dan mendapatkan penanganan yang komprehensif," ujar Maria dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Ia mengibaratkan kasus serupa seperti fenomena gunung es, di mana korban yang berani berbicara jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah korban sebenarnya. Oleh karena itu, Maria menekankan pentingnya Kemenpora memberikan pendampingan yang memadai agar para atlet merasa aman dan terlindungi.
Tiga Langkah Penting yang Perlu Dilakukan Kemenpora
Maria menguraikan tiga hal krusial yang harus dilakukan Kemenpora ke depan:
- Menyediakan layanan pengaduan yang mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan penegakan hukum. Poin ini dinilai telah dilakukan dengan baik oleh Kemenpora.
- Memastikan korban mendapatkan hak bantuan dan perlindungan yang memberikan rasa aman.
- Memastikan korban mendapat layanan pemulihan secara fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Selain itu, Maria mengingatkan bahwa Kemenpora perlu memastikan korban bebas dari tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun terkait kasus pelecehan tersebut. Korban juga perlu mendapatkan dukungan penguatan fisik dan psikis agar tidak takut dalam menceritakan pengalaman yang dialaminya.
Langkah-Langkah Preventif untuk Mencegah Pengulangan
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Maria menyarankan beberapa langkah preventif, antara lain:
- Pemberian materi pencegahan kekerasan seksual kepada atlet.
- Pemasangan CCTV di ruang pelatihan yang dimonitor secara berkala.
- Tata kelola kelembagaan yang menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan.
Prinsip zero tolerance ini perlu dituangkan dalam naskah perjanjian kerja seluruh federasi cabang olahraga, pelatih, dan atlet, disertai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kesiapan Kolaborasi Komnas Perempuan
Komnas Perempuan menyatakan siap berkolaborasi dengan Kemenpora dalam menerima rujukan pengaduan dari para atlet melalui tautan pengaduan yang telah disediakan. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual di dunia olahraga Indonesia, menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi seluruh atlet.
