Keluarga Korban Akan Laporkan Rey ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Keluarga Korban Laporkan Rey ke Polisi atas Pencemaran Nama Baik

Keluarga Korban Siapkan Laporan Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kasus pernikahan sesama wanita di Kota Malang semakin memanas. Keluarga Intan Anggraeni (28) mengumumkan rencana untuk melaporkan Erfastino Reynaldi, yang dikenal sebagai Rey Malawat, ke pihak kepolisian. Laporan tersebut akan diajukan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rey.

Rencana Pelaporan ke Polresta Malang Kota

Perwakilan keluarga Intan, Eko NS, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala dokumen dan bukti untuk melapor ke Polresta Malang Kota pada Rabu (15/4/2026) mendatang. Eko menegaskan bahwa keluarga telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung laporan mereka.

"Apa yang diungkapkan dan dikatakan Rey, itu semua tidak benar. Sehingga, kami berencana melaporkannya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik," kata Eko, seperti dilansir dari sumber berita lokal, Senin (13/4/2026). Pernyataan ini menandai eskalasi konflik yang muncul pascaterungkapnya pernikahan tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bantahan Terkait Pengetahuan Keluarga

Eko secara tegas membantah pernyataan Rey yang menyebutkan bahwa keluarga Intan telah mengetahui identitas asli Rey sebagai wanita sejak sebelum pernikahan siri dilakukan. Menurutnya, klaim tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Keluarga ini tidak tahu sama sekali kalau dia wanita. Intan sendiri baru tahu saat malam pertama itu dan akhirnya menceritakan semuanya ke orang tuanya," ujar Eko. Penjelasan ini bertujuan untuk mengklarifikasi kesalahpahaman yang beredar di publik.

Penolakan atas Tuduhan Pemalsuan Dokumen

Selain itu, Eko juga menanggapi tuduhan Rey yang menyatakan bahwa Intan terlibat dalam pemalsuan dokumen identitas sebagai pria. Eko membantah keras tuduhan tersebut dan memastikan bahwa Intan tidak melakukan tindakan pemalsuan apa pun.

"Terkait KTP yang katanya diedit oleh Intan, itu tidak sesuai fakta. Karena KTP termasuk pas foto dikirimkan sendiri oleh Rey dan meski untuk KTP langsung dihapus, tetapi bukti itu masih tersimpan di galeri HP Intan," jelasnya. Pernyataan ini sekaligus mengungkap bahwa keluarga masih menyimpan bukti digital yang dapat mendukung kasus mereka.

Dengan rencana pelaporan ini, kasus pernikahan sesama wanita di Malang diperkirakan akan memasuki babak baru dalam proses hukum. Keluarga Intan berharap agar langkah hukum yang diambil dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga