Kejari Bogor Lelang Mobil Rampasan Rp106 Juta, Begini Cara Ikutnya
Kejari Bogor Lelang Mobil Rampasan Rp106 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar lelang satu unit mobil rampasan negara dengan nilai limit mencapai Rp106,3 juta. Lelang dilaksanakan secara terbuka atau open bidding melalui platform daring lelang.go.id.

Dasar Hukum dan Objek Lelang

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa lelang ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Cibinong yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut menetapkan barang bukti dirampas untuk negara dan selanjutnya dilelang.

"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah, barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk negara dan selanjutnya dilakukan pelelangan," ujar Denny di Cibinong, Kamis (7/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Objek lelang berupa satu unit mobil Suzuki tipe XL 7415F GL 4X2 MT dengan nomor polisi M 1240 TS beserta STNK. Kondisi kendaraan dijual apa adanya atau as is and as where.

Nilai Limit dan Jadwal Lelang

Kejari Kabupaten Bogor menetapkan nilai limit kendaraan sebesar Rp106.375.000 dengan uang jaminan lelang Rp53.187.500. Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui situs lelang.go.id dan dimulai pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 11.15 WIB.

Syarat dan Mekanisme Lelang

Denny memaparkan, peserta lelang diwajibkan mendaftarkan akun serta mengunggah dokumen identitas berupa KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri pada platform lelang pemerintah tersebut.

"Selain itu, uang jaminan harus disetorkan sekaligus dan sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang," ucap dia.

Penawaran harga dilakukan menggunakan akun peserta lelang dan dapat dilakukan berkali-kali hingga batas akhir penawaran dengan nilai minimal sama dengan harga limit.

Kewajiban Pemenang Lelang

Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga pembelian beserta bea lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

"Kejari Kabupaten Bogor juga membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melihat langsung objek lelang pada Rabu (6/5) pukul 10.00–14.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong," jelas Denny.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga