Guru Ngaji Cabuli Murid di Bawah Umur di Parung Bogor
Guru Ngaji Cabuli Murid di Parung Bogor

Seorang guru ngaji di Parung, Kabupaten Bogor, diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Parung pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Laporan Polisi dan Penanganan Kasus

Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah membenarkan adanya laporan tersebut. "(Korban) masih di bawah umur. (Terduga) guru ngaji," kata Maman kepada wartawan, Minggu (12/7/2026). Ia menjelaskan bahwa laporan polisi telah diterima dan korban beserta orang tuanya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bogor sesuai prosedur yang berlaku.

Polisi juga akan melakukan visum terhadap korban untuk memperkuat bukti dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku. Kasus ini ditangani oleh Satuan PPO Polres Bogor.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Imbauan kepada Masyarakat

Maman menambahkan, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dari kasus ini. Warga yang merasa menjadi korban diimbau untuk melapor. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Identitas korban akan dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Polri akan memberikan pendampingan sejak pelaporan hingga proses hukum berjalan," ujar Maman.

Polisi berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan melindungi hak-hak korban. Masyarakat diharapkan proaktif melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga