Besok, Freya JKT48 Diperiksa Polisi Terkait Laporan Penyalahgunaan AI
Freya JKT48 Diperiksa Polisi Besok Soal Laporan AI

Besok, Freya JKT48 Diperiksa Polisi Terkait Laporan Penyalahgunaan AI

Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan pemanggilan resmi untuk Freya JKT48, atau Raden Rara Freyanasifa Jayawardana, terkait laporannya soal dugaan penyalahgunaan teknologi artificial intelligence (AI). Anggota grup idola tersebut akan menjalani proses klarifikasi besok, Kamis, 12 Maret 2026, menyusul laporan yang diajukannya mengenai foto-fotonya yang diedit secara tidak senonoh.

Jadwal Pemeriksaan dan Saksi Lainnya

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Murodih, mengonfirmasi bahwa undangan klarifikasi telah disampaikan kepada pihak pelapor. "Rencana jadwal untuk pemanggilan itu hari Kamis tanggal 12 Maret 2026," jelasnya kepada wartawan pada Rabu (11/3/2026). Selain Freya, polisi juga akan memanggil sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangan.

Murodih menyebutkan tiga nama yang akan diklarifikasi, yaitu Rino Sutopo, Vania Eka Putri, dan Syari Nabila. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut atas laporan dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dugaan Tindak Pidana dan Kronologi Kejadian

Menurut Murodih, laporan ini mengacu pada dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik yang diduga dilakukan terhadap korban, Freya JKT48. "Telah terjadi dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik yang diduga dilakukan terlapor dalam penyelidikan terhadap korban Raden Rara Freyanasifa Jayawardana," ujarnya.

Kejadian ini berawal ketika Freya melihat postingan di media sosial X dari akun anonim yang menggunakan teknologi AI untuk mengedit fotonya. Akun tersebut, antara lain @grock dan @swap, mengubah gambar Freya hingga terlihat memakai bikini dan pakaian dalam, yang menurut korban tidak pantas dan menimbulkan ketidaknyamanan.

"Berawal dari korban yang melihat postingan yang tidak di ketahui pemilik akunnya yang di dapati ada beberapa kata yang menurut korban tidak baik," jelas Murodih. Dia menambahkan bahwa masih ada beberapa postingan lain yang membuat Freya merasa risih, sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan.

Rentang Waktu dan Bukti yang Diberikan

Freya melaporkan kejadian ini dengan rentang waktu sekitar tahun 2022 hingga 2025. Bukti-bukti terkait telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mendukung proses penyelidikan. "Waktu kejadian pada sekitar tahun 2022 sampai 2025," sambung Murodih, menegaskan bahwa polisi kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kasus ini.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap penyalahgunaan teknologi AI, terutama dalam konteks privasi dan keamanan digital. Pemeriksaan besok diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut dan langkah hukum yang tepat.