Dokter Tifa Yakin Eksepsi Diterima, JPU Minta Hakim Tolak
Dokter Tifa Yakin Eksepsi Diterima, JPU Minta Tolak

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang eksepsi kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (16/7/2026). Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dokter Tifa, menyatakan keyakinannya bahwa nota keberatan atau eksepsi yang diajukan akan diterima oleh majelis hakim. Menurutnya, eksepsi tersebut telah disusun berdasarkan kajian ilmiah dan fakta-fakta yang kuat.

Keyakinan Dokter Tifa atas Eksepsi

Dokter Tifa mengungkapkan bahwa tim kuasa hukumnya telah melakukan kajian mendalam sebelum menyusun eksepsi. "Jadi, intinya kan memang kita waktu melakukan nota perlawanan itu sudah kita kaji betul ya, baik dari sisi ilmu, kemudian juga fakta-fakta dan kami juga mempelajari betul surat dakwaan yang disampaikan kepada kami," kata dokter Tifa usai sidang. Ia menambahkan, "Nah, jadi kami sangat optimis insya Allah ya, Allah bersama dengan kami, bahwa apa pun tanggapan yang disampaikan oleh JPU nanti, eksepsi kami insya Allah diterima. Aamiin."

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim advokat dokter Tifa. Jaksa menilai bahwa penetapan terdakwa telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Dengan demikian penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak seluruh keberatan tim advokat terdakwa," ujar jaksa dalam persidangan. JPU juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tetap sah dan dapat diterima untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut JPU, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini. Jaksa menyebut bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Jaksa juga menjelaskan bahwa keberatan tim penasihat hukum terkait lokasi kejadian (locus delicti) dan kewenangan pengadilan tidak beralasan. Pemindahan kewenangan relatif pengadilan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dakwaan Terhadap Dokter Tifa

Dalam perkara ini, dokter Tifa didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi. Atas perbuatannya, ia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Sebagai dakwaan subsider, dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga didakwa dengan dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP.

JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian. "Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Dokter Tifa Fauziah Tyassuma dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara dengan melakukan pembuktian di persidangan," tegas jaksa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga