Penangkapan Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua orang terduga teroris di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dan Lampung pada Senin, 20 Juli 2026. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui media sosial. Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana mengungkapkan bahwa terduga yang ditangkap di Ciamis berinisial AR, sedangkan di Lampung berinisial H.
Peran dan Temuan Bukti
Menurut Mayndra, penangkapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam terhadap aktivitas terduga yang memanfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan propaganda dan merekrut anggota baru. Penyidik juga menemukan materi yang diduga mengandung narasi radikalisme dan terorisme, serta pembenaran terhadap tindakan kekerasan. Saat ini, Densus 88 masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing terduga.
Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Mayndra menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. "Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujarnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Densus 88 juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh konten di ruang digital yang memuat ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris. Mayndra meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial maupun platform digital. "Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan jika menemukan konten atau aktivitas yang mencurigakan," tambahnya.



