Daycare Baby Preneur di Aceh Ditutup Usai Viral Penganiayaan Balita
Daycare Baby Preneur Ditutup Usai Viral Penganiayaan Balita

Pemerintah Kota Banda Aceh memastikan penutupan operasional tempat penitipan anak Daycare Baby Preneur setelah kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan viral di media sosial. Kasus ini kini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Pernyataan Wakil Wali Kota Banda Aceh

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyatakan bahwa daycare yang bersangkutan akan ditutup. “Untuk daycare yang bersangkutan akan kami tutup,” ujarnya di Banda Aceh pada Rabu, 29 April 2026.

Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap balita tersebut viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Manajemen Daycare Baby Preneur telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial serta menyatakan bahwa terduga pelaku telah diberhentikan dan diserahkan ke proses hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyelidikan Kepolisian

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa enam saksi, termasuk pemilik yayasan. Terduga pelaku berinisial DS (24) telah diamankan. Afdhal menegaskan bahwa pemerintah kota akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan transparansi kepada masyarakat.

Daycare Baby Preneur Tidak Miliki Izin Operasional

Tim Hukum Pemkot Banda Aceh, Sulthan M. Yus, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengambil sejumlah langkah, termasuk menerima pengaduan, memberikan pendampingan kepada keluarga korban, dan dukungan psikososial. Pemerintah juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengawal proses hukum serta memanggil pihak pengelola dan yayasan untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.

“Penanganan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian pihak lain di lokasi,” katanya. Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), daycare tersebut tidak memiliki izin operasional. Pemerintah Kota Banda Aceh juga melakukan asesmen terhadap seluruh penyelenggara daycare untuk memastikan pemenuhan standar perlindungan anak. Selain itu, dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap perizinan serta standar layanan seluruh fasilitas penitipan anak dan pendidikan usia dini di wilayah tersebut.

Imbauan kepada Masyarakat

Pemerintah mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak menyebarluaskan konten yang dapat berdampak pada kondisi psikologis anak. “Pemkot Banda Aceh berkomitmen memastikan kejadian serupa tidak terulang melalui penguatan pengawasan dan penegakan aturan,” ujar Sulthan, dilansir Antara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga