Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, meminta agar nomenklatur RUU Masyarakat Adat yang saat ini masih dalam tahap perumusan di DPR diperjelas. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU tersebut di Baleg DPR pada Kamis, 16 Juli 2026.
Perbedaan Versi Nomenklatur
Benny mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua versi nomenklatur yang beredar, yaitu RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Masyarakat Adat. Menurutnya, kedua istilah tersebut memiliki definisi, makna, dan konsekuensi yang berbeda. "Istilah masyarakat adat, acap kali masih dikacau-balaukan dengan istilah masyarakat hukum adat. Ini penting sekali, sebab kadang kala bukan hanya awam, bahkan anggota dewan banyak yang kacau balau dua istilah ini, padahal masyarakat adat dan masyarakat hukum adat adalah dua istilah yang sangat berbeda," kata Benny.
Ia menambahkan, "Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah kita ini mau membuat undang-undang tentang masyarakat adat atau masyarakat hukum adat?"
Penjelasan Konsep Masyarakat Adat vs Masyarakat Hukum Adat
Benny menjelaskan bahwa masyarakat adat adalah konsep antropologis, sosial, dan hak asasi manusia. Istilah ini lebih menekankan pada identitas sebuah komunitas. Sementara itu, masyarakat hukum adat adalah subjek hukum yang dengan tegas tercantum dalam konstitusi dan diakui oleh Mahkamah Konstitusi. Berbeda dengan masyarakat adat yang bukan merupakan subjek hukum.
"Masyarakat hukum adat, pasti masyarakat adat. Tapi masyarakat adat tidak otomatis masyarakat hukum adat. Ini penting untuk kita bedakan dengan tegas," tegasnya.
Peringatan dari Fraksi PKB
Sementara itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi PKB, Eva Monalisa, mewanti-wanti agar RUU Masyarakat Adat tidak menjadi instrumen hukum untuk kepentingan investasi. Eva menyoroti potensi pergeseran orientasi RUU tersebut yang bisa mengabaikan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Ia terutama menyoroti persoalan legalitas izin usaha yang selama ini tumpang tindih di wilayah adat. Eva menuntut evaluasi substantif terhadap izin-izin yang terbit akibat buruknya tata kelola masa lalu, sehingga negara tidak secara otomatis memberikan legitimasi atas hak masyarakat adat yang dirampas. "Kita perlu memastikan bahwa izin-izin yang terbit di atas wilayah adat akibat lemahnya tata kelola pada masa lalu tidak otomatis memperoleh legitimasi tanpa evaluasi yang substantif," katanya.



