Cimut Laporkan Pengeroyokan ke Polisi Usai Ditelanjangi dan Diarak Warga
Cimut Laporkan Pengeroyokan ke Polisi Usai Diarak Warga

Cimut Laporkan Pengeroyokan ke Polisi Usai Ditelanjangi dan Diarak Warga

MM (23) yang dikenal dengan nama Cimut telah melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya ke Polres Blora. Pria ini mengaku menjadi korban pengeroyokan, penelanjangan, dan pengarakkan oleh warga setempat setelah diduga ketahuan selingkuh dengan istri orang.

Kronologi Kejadian di Desa Srigading

Menurut pengakuan Cimut saat ditemui di kantor pengacaranya di Blora, peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin (2/2/2026) dini hari. Saat itu, dia sedang bertamu di rumah seorang perempuan berinisial RR di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

"Sebelum dikeroyok divideoin dulu, setelah itu digerebek, setelah itu langsung ditonjokin di dalam rumah," jelas MM seperti dilansir dari keterangan resmi.

Dia menceritakan bagaimana sekitar 30 orang warga tiba-tiba menyerbu rumah tersebut. Tidak hanya dipukuli secara brutal, Cimut juga mengaku mengalami penyiksaan fisik yang menyakitkan sebelum akhirnya ditelanjangi dan diarak menuju balai desa setempat.

Proses Hukum Dimulai dengan Laporan Resmi

Kuasa hukum Cimut, Yusuf Nurbaidi yang akrab disapa Mbah Yus, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Mereka telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan dengan nomor STTLP/44/II/2026/Res Blora/Jateng.

"Kita bicara dalam konteks penyiksaannya. Kalau hal-hal di luar itu silahkan tanya ke Kepolisian, suwun," tegas Yusuf Nurbaidi menegaskan fokus pada aspek kekerasan yang dialami kliennya.

Pengacara tersebut dengan tegas menyatakan bahwa tindakan warga yang menyiksa kliennya itu tidak berperikemanusiaan dan melampaui batas kewajaran meskipun ada dugaan pelanggaran moral yang melatarbelakangi insiden tersebut.

Respon Aparat Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Blora Zaenul Arifin mengkonfirmasi bahwa MM memang telah datang ke Polres Blora didampingi kuasa hukumnya untuk mengadukan tindakan kekerasan yang dialaminya. Laporan resmi tersebut diterima pada Rabu (4/2/2026) di Polres Blora.

"Laporan sudah masuk Polres minggu kemarin mas," ucap Zaenul Arifin memberikan konfirmasi singkat mengenai status laporan yang telah diterima pihak kepolisian.

Insiden ini menyoroti fenomena main hakim sendiri yang masih terjadi di beberapa daerah. Meskipun ada dugaan perselingkuhan yang memicu kemarahan warga, namun tindakan kekerasan fisik, penelanjangan, dan pengarakkan secara paksa tetap merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian setempat untuk menentukan langkah hukum yang tepat terhadap para pelaku pengeroyokan sekaligus mengungkap kebenaran di balik dugaan perselingkuhan yang menjadi pemicu awal insiden memilukan ini.