Kawasan olahraga Dadaha, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, mencekam pada Sabtu malam (11/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Suara ledakan keras mengguncang area tersebut, yang diduga berasal dari bom rakitan yang dipicu oleh perselisihan antar pedagang kaki lima (PKL).
Kronologi Kejadian
Ketegangan bermula saat seorang pedagang tahu gejrot berinisial E, yang diduga dalam pengaruh minuman keras, memarahi kakak dari pedagang jagung berinisial S tanpa alasan yang jelas. Seorang saksi berinisial SF (48) berusaha melerai dengan membawa E menjauh dari jalan utama untuk menghindari keributan yang lebih luas.
Namun, situasi kembali memanas ketika AAS (28), penjual es teh jumbo sekaligus saudara S, datang dan memaki E. AAS diketahui merupakan mantan narapidana terorisme (eks napiter). Saat SF berupaya menenangkan AAS agar tidak terjadi kontak fisik, sebuah ledakan keras tiba-tiba muncul dari arah belakang posisi saksi berdiri.
Barang Bukti dan Penetapan Tersangka
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, mengonfirmasi insiden tersebut saat ditemui di lokasi. Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa material logam dan zat kimia berbahaya, di antaranya pupuk KCL, belerang, bubuk aluminium, baterai, instalasi kabel, hingga perangkat kendali jarak jauh (remote).
"Jadi gini teman-teman, kami dari Polres Tasikmalaya Kota pada Sabtu malam kurang lebih jam 11 malam mendapatkan laporan pengaduan dari UPTD Dadaha ini, bahwa terjadi permasalahan yang mengakibatkan adanya ledakan," kata Andi.
Sejauh ini, tiga orang telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, AAS kini sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait perkembangan kasus perselisihan yang terjadi di komplek Dadaha, kami dari Polres Tasikmalaya Kota bergabung dengan Ditkrimum, kami sudah melakukan proses penyelidikan dan telah melakukan serangkaian kegiatan dan kami telah melaksanakan gelar perkara. Dan sudah disepakati kami telah menetapkan satu orang tersangka atas kejadian perkara kemarin," kata Andi.
Pasal yang Dikenakan dan Motif
Tersangka AAS terjerat dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 306 atau pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Andi menegaskan bahwa dalam perkara ini, motif tersangka tidak mengarah kepada aksi teror, melainkan lebih kepada motif personal antar sesama pedagang kaki lima di Dadaha.
"Sebetulnya ini motif sepele hanya perselisihan antar kedua belah pihak, saling ejek hingga menyebabkan kejadian seperti itu, motifnya ada masalah pribadi dan tidak ada teror motifnya," kata Andi.



