ART di Bogor Dianiaya Majikan, Alami Luka di Kepala hingga Punggung
ART di Bogor Dianiaya Majikan, Luka di Kepala-Punggung

ART di Bogor Dianiaya Majikan, Alami Luka di Kepala hingga Punggung

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial FH, berusia 21 tahun, diduga menjadi korban kekerasan oleh majikannya yang berinisial OAP, berusia 37 tahun, di wilayah Gunung Putri, Bogor. Kasus ini telah menarik perhatian pihak kepolisian yang kini turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Kronologi Kejadian dan Pelaporan

Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengungkapkan bahwa penganiayaan ini terjadi pada tanggal 22 Januari 2026. Korban, yang juga bertindak sebagai pelapor, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor sehari setelahnya, yaitu pada 23 Januari 2026.

"Bahwasanya korban atau yang di sini adalah juga pelapor yaitu saudari FH (21) mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh majikannya pada tanggal 22 Januari 2026," jelas Silfi dalam keterangan persnya pada Kamis, 19 Februari 2026.

Dia menambahkan bahwa korban didampingi oleh penasihat hukumnya saat melakukan pelaporan, menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini.

Detail Kekerasan dan Kondisi Korban

Menurut keterangan Silfi, pelaku OAP melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan berbagai cara, termasuk menendang, mencubit, dan memukul. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.

"Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban di sini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit dan juga dipukul," ujar Silfi.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa luka yang telah diverifikasi melalui visum berada di bagian kepala, telinga, tangan, dan punggung korban. Kondisi ini menggambarkan tingkat kekerasan yang cukup parah dalam insiden tersebut.

Proses Penanganan oleh Kepolisian

Silfi mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam proses penanganan aktif oleh pihak kepolisian. Beberapa langkah investigasi telah dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait.

"Kami juga sudah melakukan cek TKP, mengajukan sita, serta melakukan pemeriksaan dokter ahli dan juga sudah melakukan panggilan sebagai saksi terlapor terhadap saudari OAP, yang mana di sini dilaporkan sebagai pelaku," papar Silfi.

Dia menekankan bahwa penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dan upaya pencegahan kekerasan dalam lingkungan domestik. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan melaporkan setiap tindak kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.