Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Pengeroyokan
Anggota DPRD Kab Bekasi Jadi Tersangka Pengeroyokan

Polres Metro Bekasi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dugaan pengeroyokan, bersama dua orang lainnya yang berinisial ED dan B. Ketiga tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, ED, dan B," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Kronologi Penahanan dan Penyerahan Tersangka

Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi memenuhi syarat minimal dua alat bukti. "Upaya penahanan tersebut didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana yang dipersangkakan oleh penyidik, serta telah melalui sejumlah pertimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Fajar Gigih Wibowo. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan dilakukan pada Rabu (29/7) malam, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peristiwa Pengeroyokan di Restoran Cikarang Selatan

Peristiwa yang menjadi dasar penetapan tersangka ini terjadi pada 30 Oktober 2025 di sebuah restoran di daerah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. "Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NY, E, dan B. Salah satu dari ketiga tersangka diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani.

Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

AKP Aliyani menegaskan bahwa Polri berkomitmen menegakkan hukum secara profesional. "Polri berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa pandang bulu, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelasnya. Penanganan kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapapun, termasuk anggota dewan.

Apresiasi Keluarga Korban

Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, menyampaikan terima kasih atas penahanan yang dilakukan. Nancy mengatakan pihak keluarga akan terus mengawal kasus tersebut. "Kasus ini sudah berjalan sembilan bulan. Hari ini baru dilakukan penahanan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai proses persidangan selesai," kata Nancy. Keluarga berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera.

Proses Hukum Selanjutnya

Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan lebih lanjut. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan menyiapkan dakwaan dan mempersiapkan persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota DPRD aktif yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga