Tim Sembilan Kejaksaan Agung melanjutkan pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pada Jumat (31/7/2026) malam, penyidik menggeledah rumah salah satu tersangka berinisial FA di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara langsung disita.
Penggeledahan dilakukan di rumah yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru. Proses berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan TPPU yang telah menyeret nama eks Jampidsus tersebut.
Dokumen yang Disita dan Pengajuan ke Pengadilan Tipikor
Juru bicara Kejaksaan Agung, Anang, membenarkan penggeledahan tersebut. Dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (1/8/2026), Anang menjelaskan bahwa tim penyidik menyita dokumen-dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara TPPU.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang.
Menurut Anang, sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Langkah ini diperlukan agar barang bukti yang disita dapat digunakan secara sah dalam persidangan nanti.
“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik,” ujarnya.
Proses Penyidikan Terus Berjalan
Anang menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Ia memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Penggeledahan ini bukan yang pertama dilakukan dalam kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa sejumlah saksi dan perusahaan terkait aliran dana yang diduga menjadi bagian dari tindak pidana pencucian uang. Pada kesempatan terpisah, Tim Sembilan sempat memanggil tujuh saksi, namun hanya dua orang yang memenuhi panggilan. Lima lainnya mangkir tanpa keterangan yang jelas.
Perjalanan Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus di Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU dan telah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di Gedung Kejagung, Jakarta. Penahanan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh Tim Sembilan.
Perkembangan kasus ini terus menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi penegak hukum. Kejaksaan Agung berkomitmen mengusut tuntas seluruh aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi TPPU tersebut.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Beberapa di antaranya diperiksa terkait transaksi keuangan yang mencurigakan. Upaya pelacakan aset, termasuk emas seberat 76 kilogram yang sempat disebut dalam pemberitaan, juga menjadi sorotan dalam pengembangan penyidikan.
Komitmen Kejagung dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus ini menjadi salah satu prioritas Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan pencucian uang di lingkungan internal maupun eksternal. Dengan penggeledahan dan penyitaan dokumen ini, diharapkan pembuktian di persidangan dapat berjalan kuat dan menjerat para pelaku sesuai dengan perbuatannya.
Masyarakat pun diajak untuk terus mengawal proses hukum ini. Kejaksaan Agung memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara akuntabel. Setiap temuan baru akan diumumkan kepada publik melalui mekanisme resmi.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Sembilan masih terus bekerja untuk mengembangkan penyidikan dan melengkapi alat bukti. Pengajuan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Tipikor menjadi langkah selanjutnya yang dinantikan. Kepastian hukum dan keadilan menjadi tujuan utama dalam perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.



