Tim 9 Kejagung Periksa Tan Kian Sebagai Saksi Kasus TPPU Febrie
Tim 9 Kejagung Periksa Tan Kian di Kasus TPPU Febrie

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengusaha Tan Kian sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Kamis (30/7/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang telah menyeret nama Febrie sebagai tersangka.

Pemeriksaan Sepuluh Saksi

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, membenarkan bahwa Tan Kian hadir untuk diperiksa. "Iya (Tan Kian diperiksa)," ujar Rudi saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa total ada sepuluh saksi yang dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada hari yang sama. Salah satu nama lain yang turut diperiksa adalah Ferry Hongkiriwang. "Kalau enggak salah 10 (orang diperiksa). Iya (termasuk Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang)," kata Rudi.

Meskipun demikian, Rudi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan. Ia hanya menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum selesai. Keterbukaan informasi akan dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kasus TPPU Febrie

Kasus ini bermula ketika Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU pada awal Juli 2026. Penetapan tersangka ini terkait dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang disita dari rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat. Temuan ini menggegerkan publik dan menjadi sorotan serius aparat penegak hukum.

Rudi Margono, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim 9, menjelaskan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie selama menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. "Dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan," ungkap Rudi dalam keterangan sebelumnya.

Tiga Perkara Lain Menjerat Febrie

Selain kasus TPPU, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara pidana lainnya yang sedang disidik oleh Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk PT Krakatau Steel. Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah.

Perkara ketiga adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Dalam perkara ini, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pihak swasta bernama Don Ritto. Ketiga perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Tim 9 Kejagung.

Proses Hukum dan Harapan Publik

Pemeriksaan terhadap Tan Kian dan saksi-saksi lainnya diharapkan dapat mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus TPPU yang menjerat Febrie. Publik menanti transparansi dan penegakan hukum yang tegas terhadap kasus ini, mengingat besarnya nilai barang bukti yang disita serta posisi Febrie sebagai mantan pejabat tinggi di kejaksaan.

Tim 9 Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Dengan peningkatan volume pemeriksaan saksi, diharapkan konstruksi perkara semakin kuat dan dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga