Status Febrie Adriansyah: Saksi atau Tersangka? Kejagung Beri Klarifikasi
Status Febrie Adriansyah Diklarifikasi Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan klarifikasi resmi mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Sebelumnya, publik dibuat bingung dengan informasi yang simpang siur, di mana ada yang menyebut Febrie berstatus tersangka, namun kemudian berubah menjadi saksi.

Penjelasan Kejagung tentang Status Febrie

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara oleh Kejagung, status Febrie adalah saksi. Hal ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung untuk melanjutkan penanganan perkara yang dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Kalau dalam penanganan Kejagung, status Febrie adalah saksi. Ini berdasarkan sprindik baru yang kami terbitkan," ujar Harli Siregar dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Peralihan Perkara

Perkara yang melibatkan Febrie sebelumnya ditangani oleh Kortastipidkor Polri. Namun, kemudian perkara tersebut dialihkan ke Kejagung. Proses peralihan ini menyebabkan adanya perbedaan status hukum Febrie antara penyidikan awal di Polri dan penyidikan lanjutan di Kejagung.

"Memang ada perbedaan status karena sprindik baru yang kami terbitkan. Di Polri, mungkin ada penetapan tersangka, tetapi setelah kami pelajari, kami memutuskan untuk menetapkan Febrie sebagai saksi dalam perkara ini," tambah Harli.

Implikasi Status Saksi

Dengan status saksi, Febrie diwajibkan untuk memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan. Ia juga tidak dikenakan penahanan atau pembatasan tertentu seperti halnya tersangka. Kejagung memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan transparan dan profesional.

"Kami akan terus melakukan penyidikan secara objektif. Semua pihak yang terkait akan diperiksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Harli.

Respons Publik

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan kebingungan masyarakat yang sempat ramai memperbincangkan status Febrie. Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa perubahan status dari tersangka menjadi saksi adalah hal yang wajar dalam proses hukum, terutama jika terdapat bukti baru atau pertimbangan yuridis lainnya.

"Ini adalah dinamika dalam penegakan hukum. Yang penting adalah prosesnya sesuai dengan aturan dan tidak ada intervensi," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Agus Surono.

Kejagung berjanji akan terus mengupdate perkembangan perkara ini kepada publik secara berkala.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga